Mohon tunggu...
bagja siregar
bagja siregar Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jazz and pop

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Samad Gagal Jadi Mentri Jokowi, Skandal Pajak BCA Siap Dibongkar

27 Oktober 2014   19:42 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:33 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_331387" align="aligncenter" width="565" caption="www.tribunnews.com"][/caption]

Kasus Pajak BCA yang melibatkan mantan ketua Dirjen Pajak BPK RI, Hadi Poernomo sejatinya adalah kasus lama. Kasus ini terjadi pada 2004 lalu saat Hadi Poernomo mengesahkan permohonan pajak yang dilayangkan Bank BCA terkait Non Performance Loan (NLP) atau kredit macetnya sebesar Rp 5.77 Triliun.

Singkat cerita, BCA mengajukan permohonan keberatan pajak atas kredit macet di tahun 1999, pengajuan berkas-berkas tersebut kemudian diperiksa oleh direktur PPH, Sumihar Petrus Tambunan. Setahun beliau mengkaji dokumen-dokumen tersebut hingga pada tahun 2003 beliau merampungkan kajiannya, atas kajian tersebut Sumihar Petrus Tambunan lalu membuat suatu risalah yang menyatakan BCA harus melunasi tunggakan pajak hingga 18 Juli 2004.

Hadi Poernomo yang kala itu menjabat sebagai ketua Dirjen Pajak disarankan oleh direktur PPH agar menolak permohonan keberatan pajak Bank BCA berdasar risalah yang telah dirampungkan Sumihar Petrus Tambunan. Namun oleh Hadi Poernomo, hasil risalah tersebut ia acuhkan. Sehari sebelum masa jatuh tempo pelunasan tagihan pajak, Hadi membuat nota dinas yang mengintruksikan direktorat PPH untuk menerima seluruh permohonan keberatan pajak Bank BCA.

Atas adanya kejanggalan dalam permohonan keberatan pajak Bank BCA, KPK mengangkat kembali kasus ini lalu kemudian dinaikkan statusnya menjadi penyidikan menjelang Pemilu Presiden 2014 lalu, dalam perkembangan penyidikan, KPK telah berhasil mempidanakan Hadi Poernomo atas tindak penyalah gunaan wewenangnya ketika menjabat sebagai ketua Dirjen Pajak. KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dan dijerat pelanggaran terhadap pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Banyak pihak yang mempertanyakan mengapa kasus besar seperti ini baru diungkap oleh KPK menjelang Pilpres 2014-2019 padahal kasus ini merupakan kasus lama.

Banyak pihak menyangkakan bahwa hal ini terkait langkah politik Samad untuk mendapat jabatan lebih tinggi dari sekedar ketua KPK, kita semua tahu bahwa Jokowi memiliki kedekatan dengan salah satu petinggi BCA, Anthonny Salim. Atas dibukanya penyidikan kasus ini Jokowi mau tidak mau harus melindungi Salim dari jerat hukum, terlebih lagi kasus pajak BCA merupakan pintu masuk untuk mengusut mega skandal BLBI yang dapat menjatuhkan Megawati. Jokowi kemudian menawarkan posisi mentri untuk Samad demi menyelamatkan Megawati dan Salim.

Hal itu juga cukup menyita konsentrasi Samad dalam menuntaskan penyidikan atas kasus pajak BCA, terlihat dari perkembangan kasus ini yang terbilang lambat dan lebih tepatnya jalan ditempat. Sudah setengah tahun namun kasus ini masih saja belum menemukan kejelasan.

Namun dengan gagalnya Samad menduduki kursi mentri di kabinet kerja Jokowi, ada sisi baiknya juga. Samad akan lebih mampu berkonsentrasi dalam membongkar skandal pajak Bank BCA.

Sumber :

1. http://www.gatra.com/hukum-1/69410-kpk-takkan-biarkan-petinggi-bca-lolos.html

2. http://www.spektanews.com/2014/06/tugas-samad-selamatkan-jokowi-dari.html

3. http://www.aktual.co/hukum/123014mantan-pimpinan-kpk-hadi-bersama-bca-atur-keberatan-pajak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun