Mohon tunggu...
bagja siregar
bagja siregar Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

jazz and pop

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pimpinan KPK Baru Harus Lanjutkan Kasus BCA

20 Februari 2015   22:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:48 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_352072" align="aligncenter" width="360" caption="Detik.com"][/caption]

Setelah Presiden Jokowi resmi berhentikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, pagi ini tepat pukul 08:00 WIB, Prsiden sigap dengan segera melantik dan melaksanakan pengambilan sumpah 3 Pejabat Pelaksana (Plt) pimpinan KPK. Tiga pejabat pelaksana (Plt) baru KPK ialah Johan Budi Sapto Prabowo, Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Aji. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Istana Negara pagi tadi. (http://news.detik.com/read/2015/02/20/081101/2837738/10/presiden-jokowi-resmi-lantik-3-plt-pimpinan-kpk)

Krisis yang tengah dihadapi KPK saat ini memaksa Jokowi memberhentikan Abraham Samad Dan Bambang Widjojanto dan menggantikannya dengan pelaksana tugas sementara, Johan Budi SP, Taufiequrachman Ruki dan Indriyanto Seno Aji. Namun siapa sangka penggantian pimpinan KPK ini justru berpotensi untuk tidak melanjutkan pengusutan kasus-kasus korupsi yang saat ini tengah “mandeg”.

Dalam hal ini saya menyoroti nama Taufiequrachman Ruki. Taufiequrachman Ruki adalah pimpinan KPK generasi pertama bentukan Megawati, tahun 2003. Dengan Jokowi memasukkan salah satu orang kepercayaan Megawati dalam tubuh pimpinan KPK ini tentu memiliki maksud tertentu.

Sebagai orang kepercayaan Megawati di lembaga anti rasuah, tentu ada kepentingan Mega di dalamnya. Mari kita sedikit Tarik mundur ke belakang. Megawati disebut-sebut akan dibawa KPK ke meja hijau terkait skandal BLBI. KPK yang tengah fokus pada pengusutan kasus pajak Bank BCA yang dipercaya sebagai pintu masuk untuk membongkar skandal BLBI tentu merupakan sebuah ancaman bagi Megawat. Tentu kita masih ingat bahwa Megawati dan Jokowi memiliki kedekatan dengan salah pemilik BCA, Anthonny Salim, rencana KPK yang akan membongkar skandal pajak BCA dalam waktu satu tahun tentu akan membahayakan Mega dan Salim, Jokowi yang berhutang budi pada Megawati dan Salim yang telah membesarkan namanya dan juga terlebih lagi terhadap Salim yang telah mendanai kampanye Jokowi hingga akhirnya memenangkan pertarungan di ajang Pemilu Presiden 2014 lalu, tentu akan memanfaatkan posisinya sebagai presiden untuk mengamankan kedua tokoh tersebut. Melalui Jokowi, Salim dan Mega berusaha agar KPK tidak melanjutkan pengusutan kasus pajak BCA yang berujung pada skandal BLBI. Caranya adalah menempatkan orang kepercayaannya dalam mengatur KPK. Dalam hal ini Jokowi berperan untuk menempatkan orang kepercayaan Mega di KPK, Taufiequrachman Ruki. Bukan tidak mungkin sebagai orang Megawati Ruki justru akan hambat pengusutan kasus pajak Bank BCA dan BLBI.

Mangingat hal itu sangatlah perlu apabila kita turut mengawal tingkah laku KPK dibawah pimpinan-pimpinan baru. Jangan sampai KPK wajah baru ini justru tidak melanjutkan kasus-kasus yang KPK belum rampungkan. Kasus yang KPK belum rampungkan termasuk skandal pajak Bank BCA dan BLBI terhitung ada 12 kasus.

12 kasus tersebut adalah sebagai berikut :

1.Kasus Pajak Bank BCA dengan tersangka Hadi Poernomo. Kasus pajak Bank BCA memang cukup rumit, pasalnya kasus ini tejadi pada tahun 2003, saat Hadi Poernomo menjabat sebagi Dirjen Pajak. Kasus yang rugikan Negara sebesar Rp 375 miliar hingga saat ini masih belum diketahui kapan akan rampung. Dalam kasus ini Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak yang kala itu menjabat diduga telah terima suap dari Bank BCA berupa saham dari salah satu perusahaan kongsian Hadi dengan salah satu petinggi BCA atas jasanya yang telah menyetujui permohonan keberatan pajak Bank BCA dengan nilai transaksi sebesar 5.7 triliun rupiah. Permohonan keberatan pembayaran pajak yang diajukan Bank BCA oleh hasil penelusuran direktorat PPH, permohonan keberatan pajak Bank BCA itu seharusnya dinyatakan ditolak, namun oleh Hadi penelusuran direktorat PPH diubah dan permohonan keberatan pajak Bank BCA menjadi diterima. Hingga saat ini Hadi belum ditahan. Sebelumnya, KPK menargetkan kasus BCA akan selesai pada pertengahan tahun 2015. Pengusutan kasus pajak Bank BCA yang memakan waktu lama dan dikhawatirkan tidak akan selesai disinyalir karena adanya faktor bahwa kasus ini memiliki benang merah dengan skandal BLBI serta salah satu pemegang pemilik Bank BCA Anthonny Salim memiliki kedekatan dengan Jokowi. Anthonny Salim adalah pendana kampanye Jokowi dalam ajang Pemilu Presiden 2014 lalu. Kolaborasi antara Salim-Jokowi-Ruki dikhawatirkan akan menghambat pengusutan kasus pajak Bank BCA.

(http://nasional.kompas.com/read/2014/04/21/1929221/Ini.Detail.Kasus.Dugaan.Korupsi.Pajak.yang.Menjerat.Hadi.Poernomo)

2.Kasus kedua adalah kasus skandal BLBI. Kasus ini terjadi di era pemerintahan Megawati. Kasus dengan gelontoran dana hingga 1.000 triliun rupiah lebih ini hingga saat ini juga tidak kunjung jelas kapan KPK rampungkan. Perkara yang muncul dari dampak kegagalan sistemik akibat krisis moneter 98-99 ini akibatkan banyak perusahaan-perusahaan yang terpaksa gulung tikar karena tidak mampu menyehatkan keuangannya. salah satunya adalah usaha perbankan. Untuk mengatasi hal ini mau tidak mau pemerintah harus mangambil langkah cepat guna menanggulangi permasalahan ini sebelum akhirnya berujung pada kebangkrutan negara. Langkah tersebut adalah menjalankan roda perekonomian dengan menyuntikkan dana ke usaha-usaha perbankan untuk menstimulus produksi dan konsumsi. Singkat cerita kebijakan penyehatan roda perekonomian lewat usaha perbankan ini justru menimbulkan permasalahan, permasalahan tersebut ialah penerbitan obligasi rekap. Negara seolah-olah berutang kepada bank karena abligasi rekap ini. Tengok saja pada laporan keuangan Bank BCA. Sesuai dengan dana kucuran dana BLBI dan sita aset senilai Rp 60 T, dengan pemberian obligasi rekap kepada BCA maka negara seolah-olah berhutang Rp 60 T kepada BCA, alhasil pada laporan keuangan BCA memiliki modal sebesar Rp 60 T dari obligasi rekap pemerintah. Total nilai obligasi rekap yang diberikan kepada bank-bank adalah senilai Rp 430 T. KPK sebenarnya tengah mengebut penyelidikan kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Kasus ini disebut akan menyeret beberapa nama besar di negeri ini jika naik ke tahap penyidikan. Sebagaimana telah saya sebutkan pada point satu, kasus pajak Bank BCA berkaitan dengan skandal BLBI, Taufiequrachman Ruki sebagai Pejabat Plt pimpinan KPK yang baru bukan tidak mungkin akan sengaja hambat penyidikan pada dua kasus ini. Sebab sebagaimana kita ketahui, Ruki adalah ketua KPK generasi pertama, yang notabene adalah instansi Negara anti rasuah bentukan mantan presiden Megawati. Ruki menjabat sebagai ketua KPK pada tahun 2003. Dua kasus ini, skandal pajak Bank BCA dan skandal BLBI, keduanya terjadi pada masa pemerintahan Megawati. Dan adanya fakta bahwa apabila pengusutan kasus pajak Bank BCA akan menggiring penyidikan pada pengusutan skandal BLBI, dan apabila skandal BLBI berhasil dibongkar akan menyeret begitu banyak petinggi-petinggi negri dan bukan tidak mungkin Megawati sendiri, maka Ruki sebagai produk pimpinan lembaga negara yang dilahirkan pada era Megawati dan fakta bahwa Ruki sendiri yang kali ini menjabat sebagai Plt pimpinan KPK adalah orang kepercayaan Jokowi tentu akan berusaha hambat pengusutan kedua kasus ini, skandal pajak BCA dan skandal BLBI. Mengingat korelasi antara Jokowi, Ruki, dan Megawati serta status kasus ini yang juga akan seret nama Anthonny Salim sebagai salah satu pemilik Bank BCA yang disebut-sebut sangat dekat dengan Jokowi. Salim adalah pendana kampanye Jokowi pada ajang Pemilu Presiden 2014 lalu.

(http://www.antaranews.com/berita/472984/kpk-petakan-dugaan-korupsi-pemberian-skl-blbi)

3.Yang ketiga adalah kasus pemerasan Jero Wacik. terkait pemerasan yang dilakukan Jero Wacik di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. Saat menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero diduga melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri.Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar. Politikus Partai Demokrat itu berusaha memperkaya diri sendiri dan ditaksir telah merugikan keuangan negara sampai Rp 7 miliar. (http://www.tribunnews.com/nasional/2015/02/18/kasus-pemerasan-jero-wacik-kpk-periksa-pns-kementerian-esdm)

4.Kasus yang menyeret politikus Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Johan Budi mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dugaan penerimaan gratifikasi atas pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2013. Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait APBN 2013 di Kementerian ESDM. Atas kasus tersebut, Sutan diduga melanggar Pasal 12 B atau b atau Pasal 11 dan 12 B. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/10/06/nd08pf-sutan-bhatoegana-diperiksa-kpk)

5.Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana haji di Kementerian Agama sejak awal tahun 2013 yang menyeret nama Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka, juga tengah ditangani oleh KPK. Berdasarkan audit PPATK, ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya. PPATK mengatakan, ada indikasi dana haji ditempatkan di suatu bank tanpa ada standardisasi penempatan yang jelas. KPK menyambut temuan tersebut dan melakukan penyelidikan selama hampir setahun. Atas temuan tersebut KPK menduga Suryadharma melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, Suryadharma juga telah dicegahbepergian ke luar negeri.

(http://www.tribunnews.com/nasional/2014/05/22/kronologi-kasus-dugaan-korupsi-menteri-suryadharma-ali)

6.Kasus pencucian uang Muhammad Nazaruddin. Proses penyidikan kasus ini memang cukup panjang dan masih terus berjalan. Beberapa saksi-saksi hingga saat ini masih terus diperiksa.

Nazar diduga membeli saham Garuda dengan uang hasil korupsi beberapa proyek yang digarap PT Duta Graha Indah (DGI) miliknya. PT DGI hingga saat ini juga masih beroperasi.

(http://nasional.kompas.com/read/2013/07/31/1401282/KPK.Periksa.Nazaruddin.Terkait.Pencucian.Uang)

7.Kasus pencucian uang Tubagus Chaery Wardhana, dalam kasus ini KPK bekerja sama dengan Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung  untuk bisa memeriksa Tubagus Chaeri Wadana (Wawan). Pasalnya saat ini Wawan merupakan tahanan KPK atas kasus suap Pilkada Lebak.

(http://www.tribunnews.com/nasional/2014/11/03/kejagung-koordinasi-dengan-kpk-soal-pemeriksaan-wawan)

8.Berikutnya adalah penyelidikan terhadap Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiah. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadan alat kesehatan di Provinsi Banten. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan pengadaan alkes di Banten tidak seusai prosedur dan diduga ada penggelembungan harga perkiraan sementara (HPS). Untuk pengadaan alkes di tingkat provinsi, pengguna anggaran seharusnya kepala dinas kesehatan. Namun, Atut justru mendelegasikannya ke jajaran di bawah kepala dinas. Zulkarnain juga membenarkan ada dugaan aliran dana ke Atut. Aliran dana itu adalah timbal balik yang diterima Atut dari proses pengadaan yang tak sesuai prosedur itu. Menurut Zulkarnain, proses pengadaan alkes di Provinsi Banten menimbulkan kerugian yang tidak sedikit pada negara.

(http://nasional.inilah.com/read/detail/2142089/kasus-alkes-ratu-atut-diperiksa-sebagai-tersangka#sthash.meh1J5zI.dpuf)

9.Selanjutnya kasus korupsi pengadaan e-KTP. Sejauh ini, KPK baru menetapkan 1 tersangka yaitu Sugiharto selaku PPK dalam pengadaan proyek itu. Proyek e-KTP menelan dana sebesar Rp 6 triliun dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun.

(http://news.detik.com/read/2014/11/25/131507/2758412/10/)

10.Kasus korupsi Alkes dengan tersangka Siti Fadhilah Supari. Kasus ini merupakan kasus yang diserahkan Bareskrim Mabes Polri. Karena penyidikan di Bareskrim mandeg dan akhirnya dilimpahkan ke KPK. Mantan Menkes Siti Fadhilah Supari langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun hingga saat ini belum ditahan.

(http://news.liputan6.com/read/2032490/mantan-menkes-siti-fadilah-jadi-tersangka-kasus-korupsi-alkes)

11.Kasus korupsi PDAM dengan tersangka Ilham Arif Sirajuddin. Kasus ini yang menurut informasi yang didapat menjadi salah satu kasus yang membuat ketua KPK Abraham Samad diserang habis-habisan. Ilham Arif merupakan mantan Walikota Makassar yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek PDAM. Hingga saat ini, Ilham Arif belum ditahan.

(http://www.antaranews.com/berita/462422/kpk-segera-tahan-mantan-wali-kota-makassar-terkait-korupsi-pdam)

12.Kasus suap dan pencucian uang Fuad Amin. Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin memang telah ditahan karena terjerat dalam operasi tangkap tangan saat menerima suap terkait jual beli gas alam. Dalam perjalanan kasus, KPK menemukan bahwa Fuad juga telah melakukan pencucian uang. Aset senilai ratusan miliar sudah disita.

(http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150122091620-12-26438/kpk-harta-fuad-amin-sitaan-aset-terbesar/)

KPK dibawah pimpinan Johan Budi diharapkan mampu menuntaskan semua kasus-kasus korupsi yang hingga saat ini belum rampung. Fakta bahwa salah satu pejabat plt pimpinan KPK yang ditunjuk Presiden Joko Widodo adalah ketua KPK angkatan pertama (tahun 2003), Taufiequrachman Ruki, adalah generasi pimpinan KPK bentukan Megawati hendaknya patut diberi sorotan. Sebab bukan tidak mungkin Ruki sebagai pimpinan KPK yang dilahirkan dalam era Megawati ini justru akan persulit pengusutan kasus BCA dan BLBI, sebab dua kasus tersebut memiliki benang merah dan terlebih lagi skandal BLBI terjadi pada masa Megawati menjabat. Jangan sampai pimpinan baru KPK ini malah amankan kasus pajak Bank BCA dan skandal BLBI.

KPK dengan wajah pimpinan baru hendaknya masyarakat juga turut memantau tindak tanduk perilakunya, jangan sampai wajah baru KPK ini malah tidak melanjutkan kasus-kasus yang belum rampung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun