Pucangrejo,8 Juli 2024 - Pemerintah Desa Pucangrejo bekerja sama dengan pemerintah untuk menggelar program pendataan sertifikat tanah massal bagi warga desa. Program ini bertujuan untuk memperkuat kepemilikan tanah warga dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Kepala Desa Pucangrejo, Bapak Suharno, mengatakan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepemilikan tanah yang sah. "Dengan memiliki sertifikat tanah, warga akan memiliki jaminan hukum atas tanah mereka. Ini akan memudahkan mereka dalam melakukan berbagai transaksi, seperti jual beli, warisan, atau agunan ke bank," ujar Bapak Suharno
Program pendataan sertifikat massal ini diikuti oleh ratusan warga yang sebelumnya belum memiliki sertifikat tanah. Warga yang terdaftar dalam program ini akan mendapatkan pendampingan langsung dari pemerintah desa untuk mengurus dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Seluruh proses, mulai dari pendataan hingga penerbitan sertifikat, dilakukan secara gratis.
Mereka berharap program ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak warga desa yang belum memiliki sertifikat tanah.
Dengan adanya program ini, diharapkan seluruh warga Desa Pucangrejo dapat memiliki sertifikat tanah sebagai bentuk kepastian peningkatan kesejahteraan. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam hal kepemilikan tanah.