Pemerintah sudah menetapkan untuk menghapus tenaga honorer pada tahun 2023. Hal ini dijelaskan melalui surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Surat edaran tersebut memberikan keterangan perihal Status Kepegawaian di Lingkungn Instasnsi Pemerintah Pusat dan Pemeritah Daerah nomor B/185/M.SM.02.02/2022 yang telah diterbitkan 31 Mei 2022.
Hal yang melatar belakangi munculnya SE yang dikeluarkan oleh Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) adalah beliau mengutip dari pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal tersebut menerangkan bahwasanya pegawai ASN tediri atas PNS dan PPK. Pada Pasal 8 UU juga menjelaskan hal yang sama,bahwasanya pegawai ASN bekedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Poin 6 huruf b dalam surat edaran tersebut berbunyi,”Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutam pegawai non-ASN”. Dalam proses penataan ASN yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Tjahjo meminta kepada para pejabat untuk membuat sebuah komitmen untuk:
- Melaksanakan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instantsi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka diberikan sebuah kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS ataupun PPK.
- Menghapus segala jenis kepegawain selain PNS dan PPK dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
- Apabila di lingkungan instansi tersebut membutuhkan tenaga alih daya, seperti sopir, tenaga kebersihan, dan satuan keamanan, maka PPK bisa melakakukan perekrutan. Namun status dari tenaga alih daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer.
- Menyusun langkah strategis dalam proses penyelesaian pegawai non-PNS yang tidak lulus selekasi CPNS maupun CPPK, yang sesuai dalam Peraturan Perundang-undangan sebelum 28 November 2023.
- Apabila pejabat PPK tetap melakukan pengangkatan pegawai non-PNS, maka akan diberikan sanksi yang berdasrkan Peraturan Perundang-undangan.
Menteri Tjahjo, sebelumnya juga mengatakan bahwasnya tenaga honorer bisa meralih status kepegawaian dengan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan juga CPPK. Pemerintah juga sedikit memberikan kelonggaran dalam seleksi tersebut, dengan cara menurunkan skor yang dibutuhkan. “Bisa ikut tes PPK dan Passing grade-nya sudah diturunkan,” kata Tjahjo dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama komisi II DPR yang dilaksanakan secara virtual, tempo hari.
Lantas Bagaimana Nasib Honorer di Tahun 2023?
Tentunya ini menjadi sebuah bencana yang sangat mengerikan bagi tenaga honorer, yang sudah mengabdi betahun-tahun kepada negara atau sebuah instansi.
Namun, setelah keluarnya isu penghapusan tenaga honorer ini, menjadi sebuah perhatian khusus oleh pemerintah. Selaku menteri Pendayahgunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengharapkan bagi tenaga honorer diberikan sebuah penghargaan yang layak dan semestinya.
Lantas setelah diberhentikan, apakah Honorer tetap mendapatkan pesangon?
Mohammad Averrouce selaku Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementrian PANRB menjelaskan perihal pesangong yang akan diberikan kepada pegawai honorer, nantinya akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini dikarenakan data pegawai honorer tidak terdata di Kementrian PANRB.
"Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda. Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022). Beliau juga menuturkan, bahwasanya pihaknya mendorong pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut, sehingga dengan adanya pesangon diharapkan pegawai honorer merasa sedikit diberi apresiasi atau penghargaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H