Pertama, komitmen pemerintah akan pemenuhan HAM belum maksimal. Bagi penulis ini merupakan tantangan dasar bagi pemenuhan HAM, banyak sektor yang bisa dikaji.Â
Misal dalam pemenuhan HAM terhadap pembela HAM saja sebagai pekerja kemanusiaan dalam upaya pemenuhan HAM masih sangat buruk.
Kekerasan terhadap pembela HAM masih terjadi bahkan melanggengkan praktik impunitas. Aparat penegak hukum justru menjadi pelaku pelanggaran HAM terhadap pembela HAM.Â
Catatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM mencatat dari rentang tahun 2014-2019 bentuk pelanggaran yang paling dominan adalah kriminalisasi dengan 31 kasus dan pelaku pelanggaran terhadap hak pembela HAM mayoritas adalah polisi dengan 27 kasus.
Komitmen pemerintah yang rendah akan pemeuhan HAM terhadap pembela HAM juga terlihat pada setiap forum-forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dimana perlindungan pembela HAM di Indonesia selalu dibahas.Â
Diantaranya pada saat dilaksanakannya Working Group on  Universal Periodic Review (UPR) 2012, Sidang review implementasi Kovenan Hak Sipil dan Politik 2013, serta sidang review implementasi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya pada Mei 2014 lalu.
Kemudian dalam sektor penyelesaian HAM masa lalu, adanya mekanisme keadilan transisi yang mengedepankan empat jendela penuntasan keadilan yang meliputi penungkapan kebenaran, penuntan, pemulihan korban, dan reformasi institusi juga belum digunakan secara optimal.Â
Terlihat dengan dibatalkannya Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru untuk merespon ini.Â
Terlebih pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Daerah terganjal realisasinya, padahal melalui lembaga ini komitmen penyelesaian HAM masa lalu dapat terwujud.Â
Kemudian mandegnya tujuh berkas pelanggaran HAM berat masa lalu hasil penyelidikan Komnas HAM di Kejaksaan Agung hingga Pemulihan korban seperti upaya restitusi yang dilakukan belum menyeluruh dan dirasakan bagi para korban/keluarga penyintas semakin menegaskan komitmen pemerintah yang belum maksimal.
Kedua, adanya lingkungan oligarki yang mempengaruhi sistem politik pemerintahan yang ada termasuk politik pemenuhan HAM.Â