Mohon tunggu...
Bagas Setia Ramadhan
Bagas Setia Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji

olahraga

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Pemilu 2024 di Tanjung Pinang Terjadi Dugaan Money Politik

25 Maret 2024   23:49 Diperbarui: 25 Maret 2024   23:54 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menjelang pemilihan umum atau pemilu 2024, lembaga negara mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Untuk itu, perlu diketahui lembaga-lembaga penyelenggaraan pemilu yang salah satunya yakni Bawaslu. Lantas, apa itu bawaslu? Ini penjelasannya.Sebelum bernama Bawaslu, lembaga ini dulu dikenal dengan nama Panwaslak atau Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu. Selain itu, berdirinya Bawaslu dilatarbelakangi dengan adanya krisis kepercayaan pelaksanaan pemilu.

Bawaslu Tanjungpinang akan memanggil kembali caleg DPRD yang diduga terlibat dalam penipuan politik pada Pemilu 2024.Proses memanggil kembali anggota DPRD Tanjungpinang yang diduga melakukan pelanggaran keuangan politik disebabkan oleh fakta bahwa anggota tersebut tidak dapat hadir karena sakit pada pemanggilan sebelumnya.Muhammad Yusuf, ketua Bawaslu Tanjungpinang, menyatakan bahwa proses pengumpulan bukti masih berlangsung.

"Kami juga sudah memeriksa empat saksi terkait dugaan money politik pada Pemilu 2024 ini," ungkapnya, Senin (19/2/2024).Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang sebelumnya menerima laporan dugaan money politik alias politik uang diduga oleh caleg DPRD Tanjungpinang pada Pemilu 2024 ini. Yusuf menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti berupa rekaman video diduga politik uang yang dilaporkan oleh masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman video tersebut, kata dia, tidak ditemukan adanya indikasi terkait dengan politik uang, begitu pula dengan unsur-unsur kampanye, seperti alat peraga kampanye maupun bahan kampanye. Pada rekaman video itu, lanjutnya, hanya menampilkan pembicaraan antara saksi Debora yang merupakan pembantu dari caleg DPRD Sri Artha Sihombing dengan seorang rekannya.

"Di rekaman itu, saksi Debora ada menyebut dapat uang Rp1.150.000. Setelah kita periksa, ternyata uang itu gajinya sebagai pembantu freelance atau pekerja lepas, tidak berkaitan politik uang," ujar Yusuf.Laporan dugaan politik uang tersebut terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) I DPRD Kota Tanjungpinang, meliputi Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Tanjungpinang Barat. 

Yusuf juga menambahkan, dengan tidak terbuktinya kasus dugaan pidana pemilu politik uang, pihaknya menghentikan kasus tersebut. "Sedangkan Caleg DPRD Tanjungpinang, Sri Artha Sihombing tetap sah dan lanjut mengikuti kompetisi Pemilu 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun