Mohon tunggu...
Bagas Satria Wicaksono
Bagas Satria Wicaksono Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Hukum

Kediri, 01 Januari 2000

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menagih Janji Pakde Jokowi terhadap Hukuman Mati Koruptor Dana Covid-19

21 Mei 2021   13:06 Diperbarui: 21 Mei 2021   13:49 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada asas ini memiliki arti bahwa “Kekeliruan itu manusiawi, tapi tidak boleh senantiasa berbuat keliru (berbuat salah) disengaja”, kita semua paham bahwa manusia sering berbuat salah dan kita juga harus memaafkan nya akan tetapi jangan memandang rendah kata maaf yang terlontar dari mereka yang merasa dirugikan.

  1. Asas Ut sementem feceris, ita meted 

Dalam asas ini menjelaskan bahwa “siapa yang menabur maka dia yang menuai, siapa yang melakukan maka dia yang harus bertanggung jawab”.

  1. Asas Ultra posse neno obligator

Asas ini telah memberikan penegasan bahwa “Seseorang tidak akan dibebani melebihi kemampuannya” sehingga aturan yang dibuat tersebut akan bersesuaian dengan asas ini, maka untuk penerapan sanksi maksimum bisa saja tegas dengan hukuman berat, tapi hakim harus bisa menentukan kepantasan hukuman bagi orang yang melanggar agar sesuai dengan perbuatannya.

Dari ketiga asas diatas maka Penerapan pidana mati, tidak akan terlepas dari tujuan pemidanaan, dan jika ditilik kembali dengan Aliran klasik yang mendasarkan pada falsafah pemidanaan ada ungkapan yang berbunyi : “Let the funishmet fit the crime / sesuaikan hukuman dengan perbuatannya), dan aliran modern falsafah pemidanaan nya “Let the funisment fit the criminal / sesuaikan hukuman dengan pelakunya” serta aliran neo klasik falsafah pemidanaan nya “Let the funishment fit the crime and the criminal / sesuaikan hukuman dengan perbuatan dan pelakunya.”

Kesimpulan 

Hendaknya kepada para penegak hukum terutama hakim yang menangani Tindak Pidana Korupsi bertindak profesional dan senantiasa Independen dalam menegakkan hukum di Indonesia, Masyarakat menaruh harapan besar terhadap para hakim demi terciptanya kepastian dan keadilan di Negeri Indonesia, Selanjutnya hendaknya ada kemauan yang kuat dari hakim dan para penegak hukum lainnya, termasuk masyarakat untuk memberantas korupsi. Karena dalam analisa penulis kalau di tinjau secara regulasi sudah cukup baik, tinggal penyempurnaan terutama di dalam memperjelas pemahaman dan membuat terang isi peraturan yang terdapat dalam pasal terkait pidana mati.

Upaya Penanggulangan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara menyeluruh baik bagi penyidik, kejaksaan, dan hakim harus benar-benar bebas dari intervensi pihak yang didakwakan. Kepada Seluruh elemen bangsa terutama para penegak hukum hendaknya jangan setengah hati dalam memberantas korupsi, karena korupsi adalah kejahatan yang sangat berdampak terhadap perekonomian bangsa, kesengsaraan rakyat akan berdampak terhadap meningkatnya tingkat kejahatan di Indonesia khusunya kejahatan pada saat korupsi Pandemi COVID-19 ini berlangsung.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun