Pendidikan merupakan salah satu elemen penting dalam kehidupan kita. Selain memberikan pengetahuan, pendidikan juga mengajarkan nilai-nilai kebenaran. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk menciptakan suasana belajar yang memungkinkan peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya. Tujuannya adalah agar mereka memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian yang matang, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang dibutuhkan oleh dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Kenyataannya, masih banyak peserta didik yang menunjukkan perilaku tidak disiplin di lingkungan sekolah. Perilaku yang tampak, seperti datang terlambat ke sekolah, tidak mematuhi aturan, tidak mengumpulkan tugas tepat waktu, hingga berbicara tidak sopan kepada guru, menjadi indikasi bahwa pembentukan karakter peserta didik selama proses pembelajaran di kelas masih kurang optimal.
Menurut Julia dan Ati (2019), pendidikan karakter merupakan proses yang menanamkan dan mengembangkan nilai-nilai luhur kepada anak didik, sehingga mereka mampu menerapkan dan mempraktikannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun sebagai warga negara. Oleh karena itu, perlu adanya langkah yang diambil oleh guru selama proses pelayanan bimbingan karakter peserta didik, khususnya dalam hal kedisiplinan.
Pembinaan karakter kedisiplinan di sekolah dasar sangat bergantung pada peran guru. Guru memiliki tanggung jawab untuk menumbuhkan disiplin diri pada peserta didik. Menurut Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia, terdapat 18 nilai karakter bangsa yang hendak dicapai melalui pendidikan, antara lain religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat/komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan tanggung jawab. Sikap disiplin adalah salah satu dari nilai-nilai tersebut, dan menjadi hal yang penting untuk dibangun pada anak-anak usia sekolah dasar.
Oleh karena itu, guru tidak hanya bertanggung jawab dalam hal mengajar, tetapi juga sebagai penyedia layanan konseling bagi peserta didiknya selama proses pembelajaran. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah menghendaki adanya layanan bimbingan dan konseling di sekolah, termasuk sekolah dasar. Untuk itu, diperlukan adanya guru khusus (konselor) yang melaksanakan layanan bimbingan dan konseling tersebut. Namun, kenyataannya kegiatan layanan konseling di banyak sekolah dasar masih belum optimal.
Menurut Marsudi et al (2015), bimbingan dan konseling menjadi salah satu upaya efektif untuk mencapai tujuan dalam mewujudkan peserta didik yang berkarakter. Pada hakikatnya, bimbingan dan konseling merupakan suatu upaya yang disusun secara sistematis, logis, dan objektif, dengan program berkelanjutan untuk memfasilitasi perkembangan pribadi peserta didik yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling. Guru berperan serta dalam membangun kepribadian peserta didik pada setiap jenjang pendidikan, khususnya sekolah dasar.
Namun, pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling di tingkat sekolah dasar belum berjalan maksimal. Hal ini disebabkan oleh minimnya keberadaan guru khusus atau konselor yang melayani bimbingan dan konseling. Oleh karena itu, perlu adanya upaya membekali guru kelas untuk melaksanakan kegiatan layanan bimbingan dan konseling.
Penelitian tentang peran guru sebagai pelaksana bimbingan dan konseling telah dilakukan oleh beberapa peneliti. Larasati (2016: 25) menyatakan bahwa peran guru sebagai pembimbing, fasilitator, dan kolaborator sangat penting dalam upaya membangun sikap disiplin peserta didik. Rosada et al (2019) juga menegaskan bahwa nilai-nilai karakter peserta didik di sekolah dasar dapat diimplementasikan melalui layanan bimbingan dan konseling. Bahwa tujuan bimbingan dan konseling adalah membantu peserta didik mencapai perkembangan pribadi, sosial, belajar (akademik), dan karir.
Guru kelas dapat berperan sebagai pelaksana bimbingan dan konseling dengan memahami karakteristik peserta didik, membantu mereka dalam menyelesaikan masalah, serta membantu dalam pengembangan sikap disiplin belajar. Semua ini menunjukkan betapa pentingnya peran guru dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling yang efektif di sekolah dasar.
Peristiwa atau Contoh Kasus
Untuk menggambarkan pentingnya peran guru dalam layanan bimbingan dan konseling, mari kita lihat sebuah contoh kasus yang terjadi di salah satu sekolah dasar di Yogyakarta.