Kali ini, saya membuat artikel yang spesial dan sebagai upaya untuk turut serta menyebar luaskan informasi mengenai sebuah Badan yang dibuat untuk membantu pengelolalaan lahan yang adil dan berkelanjutan.
Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa tanah merupakan salah satu aset vital di Indonesia, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian atau memerlukan lahan untuk tempat tinggal. Sebagai negara agraris, tentu saja kita hidup dan menaruh harapannya pada hasil bumi. Selain kita diberkati dengan "lahan" perairan yang sangat luas, kita juga memiliki lahan bumi yang berlimpah. Sungguh sangat disayangkan apabila lahan kita, terutama lahan tahan kita ini dieksploitasi dan tidak memikirkan tentang berkelanjutan.
Data dari tahun 2019 menunjukkan bahwa ketimpangan lahan di Indonesia sangat signifikan, dengan sebagian besar lahan dikuasai oleh segelintir orang kaya. Gini Ratio pada waktu itu mencerminkan ketimpangan ini dengan angka 0,68. Ketimpangan ini mencerminkan realitas bahwa akses terhadap lahan yang produktif sering kali terbatas pada kelompok tertentu saja, sementara sebagian besar masyarakat tidak memiliki cukup lahan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Nah, untuk kita yang baru mendengar istilah Gini Ratio, ini adalah ukuran statistik yang digunakan untuk menunjukkan ketimpangan dalam distribusi pendapatan atau kekayaan dari suatu populasi. Penilaian rasionya itu berkisar dari 0 hingga 1, artinya jika angka mendekati 0, artinya tidak ada ketimpangan, jika angkanya mendekati 1 maka terjadi ketimpangan, yang bisa disebabkan karena semua kekayaan atau pendapatan tidak merata.
Oke, kembali ke pembahasan, jadi berdasarkan data di atas, mengindikasikan bahwa memang terdapat ketimpangan dalam distribusi tanah. Tentu saja hal ini menjadi masalah besar yang menyebabkan kesenjangan ekonomi dan sosial. Sebagai solusi persoalan tersebut, pemerintah Indonesia membentuk Badan Bank Tanah sebagai langkah strategis untuk menciptakan pemerataan dan keadilan dalam pengelolaan lahan.
Sejak pendirian Badan Bank Tanah pada tahun 2021, telah terlihat beberapa kemajuan dalam mengurangi ketimpangan ini. Misalnya, pada Maret 2024, Gini Ratio turun menjadi 0,379, yang menunjukkan adanya perbaikan dalam distribusi lahan dan ekonomi. Redistribusi tanah yang dilakukan oleh Badan Bank Tanah, terutama kepada UMKM dan petani kecil, berperan besar dalam pencapaian ini. Penurunan angka Gini Ratio ini adalah hasil dari kebijakan redistribusi tanah yang lebih merata dan program-program pengelolaan tanah yang inklusif.
Redistribusi lahan telah memberikan dampak positif bagi banyak masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses terhadap lahan produktif. Program ini juga membantu meningkatkan kesejahteraan dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola lahan mereka sendiri, baik untuk tujuan pertanian, perumahan, maupun usaha kecil. Keberhasilan ini mencerminkan upaya yang berkelanjutan dari Badan Bank Tanah dalam memperbaiki struktur kepemilikan tanah di Indonesia.
Definisi dan Dasar Hukum Badan Bank Tanah
Jadi, Badan Bank Tanah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021. Lembaga ini memiliki tujuan utama untuk mengelola tanah secara adil, mendukung reforma agraria, serta menyediakan lahan untuk berbagai kepentingan umum, sosial, dan ekonomi.
Badan Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk mengakuisisi, mengelola, dan mendistribusikan tanah sesuai kebutuhan nasional. Dengan demikian, lembaga ini berperan penting dalam memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat mengakses lahan secara adil dan merata. Fungsi utama Badan Bank Tanah tidak hanya mengatur ulang kepemilikan tanah, tetapi juga mengoptimalkan penggunaan lahan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Peran Strategis Badan Bank Tanah dalam Keadilan Ekonomi
Badan Bank Tanah berfungsi sebagai mediator untuk mengurangi kesenjangan dalam kepemilikan dan penggunaan lahan. Berikut adalah beberapa peran utamanya:
- Reforma Agraria