Kita sebagai masyarakat Indonesia pasti sudah sering sekali mendengar sebutan "ekonomi syariah" baik di media massa,seminar,jurnal,forum diskusi,sampai sebagai program studi di univeristas.Ekonomi syariah sendiri sudah sejak lama ada di Indonesia.
Banyak kontribusi yang diberikan oleh ekonomi syariah terhadap perkembangan ekonomi Indonesia.Sebagai contoh,ekonomi syariah membawa dampak yang baik pada masa pandemi covid-19.Dalam Webinar Ijtima' Sanawi Dewan Pengawas Syariah Tahun 2021,Menteri Keuangan Republik Indonesia,Sri Mulyani Indrawati,menyampaikan bahwa ekosistem ekonomi syariah menjadi salah satu faktor pendukung untuk memulihkan Indonesia dari efek pandemi covid-19.Lalu,apa itu ekonomi syariah?
Ekonomi Syariah in General
Ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan dan sistem ekonomi yang menerapkan nilai-nilai agama Islam.Ekonomi syariah sendiri berlandaskan empat sumber hukum Islam,yaitu Al-Qur'an,Hadis,Ijma,dan Qiyas.
Adapun tujuan dari ekonomi syariah,yaitu untuk mencapai kemaslahatan bagi umat manusia dengan menerapkan ekonomi yang baik dalam kerangka kerja norma-norma moral dalam Islam.Tujuan tersebut juga diwujudkan untuk mencapai kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat.
Banyak negara di dunia  yang  sudah terlebih dahulu memperkenalkan ekonomi syariah ke masyarakatnya.Seperti negara tetangga kita,yaitu Malaysia yang sudah mengembangkan sistem ekonomi syariah sejak 1963 dan menerapkan sistem dual banking syariah sejak 1983.Begitu pula dengan Indonesia,walaupun ekonomi syariah di Indonesia belum sebaik di Negeri Jiran,perkembangan ekonomi syariah masih terus diusahakan.Hal ini sebagai salah satu langkah dalam memajukan ekonomi bangsa.Lalu bagaimana perkembangan ekonomi syariah di Indonesia sendiri?
Perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia
Ekonomi syariah sudah hadir pertama kali di Indonesia semenjak Bank Muamalat Indonesia beroperasi pada tahun 1991.Bank tersebut juga lah yang menjadi bank syariah pertama di Indonesia.Mulai dari sini juga ekonomi syariah di Indonesia didukung oleh banyak pihak tak terkecuali pemerintah.
Pada 1992 dan seterusnya pemerintah mulai menerbitkan perundang-undangan yang berkaitan dengan ekonomi syaraih.Misalnya pada tahun 1992,menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang mendukung pendirian Bank Muamalat.Kemudian tahun 1998,dimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 memperkuat perkembangan industri keuangan syariah
Tak hanya peraturan perundangan-undangan,pemerintah juga mendirikan lembaga yang mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.Pemerintah mendirikan KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah) pada 8 November tahun 2016 dalam mewujudkan pengembangan sektor keuangan syariah.
Selanjutnya,pada tahun 2019 Pemerintah Indonesia meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia untuk tahun 2019-2024.Dimana langkah ini terinisiasi oleh KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) yang merupakan perubahan dari KNKS.Peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah ini juga sebagai salah satu langkah pemerintah untuk mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia serta seiringan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pelaku utama ekonomi syariah di dunia.