Mohon tunggu...
Bagaskara Putra Wardana
Bagaskara Putra Wardana Mohon Tunggu... Dairy Technology -

Ordinary person but wanna be the extra one

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Macam Organisasi dari Segi Tujuan

14 Oktober 2014   00:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:09 823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

ORGANISASI NIAGA, SOSIAL, REGIONAL & INTERNASIONAL

ORGANISASI NIAGA

Organisasi Niaga adalah suatu organisasi yang sifatnya untuk mendapatkan suatu keuntungan. Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat ini, dengan faktor ekonomi yang semakin berkembang menjadikan organisasi niaga semakin pesat pula. Adapun macam-macam organisasi niaga antara lain:

1)Perseroan Terbatas (PT)

Merupakan suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilkinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Saham di dalam sebuah PT dapat terbagi atas:

·Saham atas nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.

·Saham pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya.

Ditinjau dari hak-hak persero, saham dapat pula dibagi sebagai berikut:

·Saham biasa

Saham yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai denan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham

·Saham preferen

Saham preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan saham biasa, juga mendapat hak lebih dari saham biasa.

·Saham kumulatif preferen

Saham komulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari saham prefeen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.

Pembagian perseroan terbatas

·PT Terbuka

Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal. Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh: PT Telkom Tbk, PT BCA Tbk

·PT Tertutup

Merupakan perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.

·PT Kosong

Merupakan perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

2)Perseroan Komanditer (CV)

Merupakan suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Dari pengertian itu sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1.Sekutu aktif atau sekutu komplementer

Merupakan sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.

2.Sekutu pasif atau sekutu komanditer

Sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status sekutu komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari modal yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

3)Firma (FA)

Merupakan sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antar dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.

4)Koperasi

Merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Jenis koperasi menurut fungsinya:

ØKoperasi pembelian/pengadaan/konsumsi

Adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.

ØKoperasi penjualan/pemasaran

Adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.

ØKoperasi produksi

Adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi

ØKoperasi jasa

Adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

5)Join Ventura

Merupakan kerja sama dua pihak atau lebih dalam sebuah kerjasama bisnis.

Unsur-unsur dalam joint venture, antara lain:

1.Ada dua pihak atau lebih yang berkomitmen untuk bekerjasama

2.Ada modal, bisa berupa materi, modal networking, modal nama, skill/keahlian, dll.

3.Ada surat perjanjian sebagai bentuk komitmen

6)Trust

Merupakan peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli. Contoh: bank mandiri merupakan gabungan dari bank bumi daya, bank dagang negara, bank pembangunan indonesia dan bank ekspor impor indonesia

7)Kartel

Merupakan kerja sama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan dan memperluas atau menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:

1.Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya.

2.Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan

3.Kartel bersyarat adalah penggabungan dengan menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang dan penetapan kualitas produksi

4.Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari produk yang dihasilkan masing-masing anggota

5.Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan

8)Holding Company

Merupakan suatu PT yang besar yang menguasai sebagian besar saham perusahaan lainnya. Meskipun secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai

ORGANISASI SOSIAL

Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang ttidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.

Keberadaan lembaga sosial tidak lepas dari adanya norma dalam masyarakat. Dimana nilai merupakan sesuatu yang baik, dicita-citakan dan dianggap penting oleh masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut norma sosial. Nilai dan norma inilah yang membatasi setipa perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses institutionalization menghasilakn lembaga sosial.

ORGANISASI REGIONAL & INTERNASIONAL

Organisasi regional adalah organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja. Organisasi regional wilayah kegiatannya bersifat regional dan keanggotaan hanya diberikan bagi negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan contoh organisasi regional:

·APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) à organisasi kerja sama negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi

·EEC (Europe Economic Community) à organisasi masyarakat ekonomi eropa

·ASEAN (Association of South east Asian Nations) à organisasi bangsa-bangsa Asia Tenggara

Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk organisasi regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpebgaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konlik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah organisasi regional.

Organisasi Internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian. Contohnya :

·PBB

Perserikatan bangsa-bangsa adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial

·NATO

Merupakan organisasi internasional untuk keamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditandatangani di Washington DC pada 4 April 1949.

See You on Top

---Bagaskara---

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun