Mohon tunggu...
Haykal Afdhol Bagaskara
Haykal Afdhol Bagaskara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang manusia biasa yang menyukai isu politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya dan perkembangan digitaliasai dunia. Hadir disini untuk menunjukkan eksistensi pribadi yang pada akhirnya kelak akan sirna.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Program Magang MBKM di Kantor Notaris Is Hariyanto IS, S.H. Yang Diselenggarakan Oleh FH UNEJ

20 Februari 2023   14:15 Diperbarui: 20 Februari 2023   14:16 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Magang merupakan suatu wadah pengembangan diri bagi para mahasiswa demi sempurnanya mahasiswa yang sedang menempuh di bangku perkuliahan sebagai wadah pengaplikasian teori ke dalam dunia profesional pekerjaan. Program Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan salah satu program pemerintah yang diimplementasikan oleh para mahasiswa dengan tujuan untuk menguasai berbagai keilmuan untuk bekal memasuki dunia kerja.

Program magang MBKM yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) mewadahi di berbagai instansi atau badan hukum yang tersebar di berbagai daerah maupun di pusat. Salah satu lokasi tempat magang adalah kantor notaris yang ada di Jember.

Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan suatu kewenangan negara berupa tugas, kewajiban, dan wewenang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat umum di bidang keperdataan. Pelayanan tersebut dapat berupa pengurusan yang menciptakan akta otentik. Dalam kehidupan bermasyarakat, tentunya tidak terlepas dari hal-hal yang memerlukan pejabat umum yang berwenang dalam mengurus terkait hal tersebut. Oleh karena itu, keberadaan mahasiswa dalam menjalankan program magang MBKM di Kantor Notaris merupakan hal yang tepat. Terlebih lagi, apabila sebagai mahasiswa hukum yang akan merintis karir yang berkaitan dengan profesi hukum, maka kantor notaris dapat dijadikan wadah pengembangan diri.

Dengan demikian, kemampuan yang dimiliki oleh mahasiswa yang melaksanakan Magang MBKM dapat dijadikan keuntungan tersendiri dikarenakan dapat melatih diri untuk menghadapi situasi kerja yang akan terjadi nantinya setelah menyelesaikan jenjang pendidikan tinggi di perkuliahan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka kami sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, memilih Kantor Notaris IS HARIYANTO I.S, S.H. Jember sebagai tempat yang relevan untuk melaksanakan kegiatan magang MBKM terkhususnya dalam pengaplikasian teori di bidang keperdataan dan kenotariatan.

Kantor Notaris Is Hariyanto Imam Salwawi, S.H. merupakan salah satu kantor notaris senior yang ada di Kabupaten Jember dengan ruang lingkup pelayanan pengurusan sertifikat tanah, pengurusan sertifikat jual beli rumah, pengecekan sertifikat tanah dan rumah, pembuatan akta jual beli, balik nama, jasa AJB, validasi pajak, surat kuasa membebaskan hak tanggungan atau SKHMT, APHT dan lainnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dijelaskan dalam Pasal I angka 6 yaitu dalam Pasal 15 ayat (1) notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta.

Selain itu dalam kantor notaris, Notaris juga berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) yaitu mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus, membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus, membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan, melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya, memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta, membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan, dan membuat Akta risalah lelang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun