Mohon tunggu...
Bagas Indra Saputra
Bagas Indra Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Subsequent Event terhadap Laporan Keuangan

18 Mei 2023   15:14 Diperbarui: 18 Mei 2023   15:19 1794
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kelompok 5

  • Bagas Indra Saputra (211011201151)
  • Erniyanti Waruwu (211011201084)
  • Maryanti (211011201156)
  • Rizky Dea Helzhinsky (211011201192)
  • Sinta Delawati (211011201336)

Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban yang dibuat untuk melaporkan posisi keuangan. Laporan keuangan digunakan untuk mengetahui sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan suatu entitas. Laporan keuangan akan disusun sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. Laporan keuangan berisi informasi mengenai transaksi pembelian, penjualan, dan lain-lain. Laporan keuangan dibuat untuk menggambarkan kondisi keuangan suatu entitas dalam satu periode tertentu. Maka dari itu laporan keuangan harus dapat dipertanggung jawabkan secara mutlak oleh penyusun laporan keuangan

Dalam menyusun laporan keuangan, penting untuk memperhatikan bahwa perusahaan tidak berhenti beroperasi pada tanggal neraca atau tanggal akhir periode pelaporan. Secara alami, peristiwa dan transaksi terjadi setelah tanggal tersebut yang dapat memiliki dampak signifikan terhadap keadaan keuangan suatu perusahaan. Peristiwa-peristiwa ini dikenal sebagai Subsequent Event (peristiwa lanjutan).

Menurut Sukrisno Agoes (2013:136), Subsequent event adalah peristiwa atau transaksi yang terjadi setelah tanggal atau transaksi setelah tanggal laporan posisi keuangan (neraca) tetapi sebelum diterbitkannya laporan audit, yang mempunyai akibat yang material terhadap laporan keuangan, sehingga memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan tersebut.

Subsequent Event dapat mempengaruhi informasi yang tercakup dalam laporan keuangan dan memerlukan evaluasi yang hati-hati oleh manajemen perusahaan dan auditor. Hal ini penting karena laporan keuangan harus memberikan gambaran yang akurat dan relevan tentang keadaan keuangan perusahaan pada tanggal penyelesaian laporan keuangan, bukan hanya pada tanggal neraca

Dalam PSAK Nomor 8 Tahun 2010 tentang Peristiwa Kemudian (subsequent event) terdapat 2 jenis, yaitu:

  • Subsequent event yang memberikan bukti atas adanya kondisi pada akhir periode pelaporan (memerlukan penyesuaian);
  • Subsequent event yang mengindikasikan timbulnya kondisi setelah periode pelaporan (tidak memerlukan penyesuaian).

Subsequent event akan berdampak terhadap penyajian informasi di dalam laporan keuangan, peristiwa ini dibagi menjadi dua golongan yaitu subsequent event yang perlu mengusulkan adjustment (penyesuaian) terhadap laporan keuangan kepada klien, dan subsequent event yang tidak memerlukan adjustment (penyesuaian) terhadap laporan keuangan klien, tetapi memerlukan komentar dalam bentuk catatan kaki di dalam laporan keuangan klien atau komentar di dalam laporan audit.

Dampak subsequent events terhadap laporan keuangan akan terasa ketika adanya jurnal penyesuaian yang diberikan oleh auditor. Hal ini akan berakibat pada pemberian opini audit terhadap laporan keuangan klien. Pemberian opini oleh auditor harus tepat dan akurat karena hal ini berkaitan juga dengan kepercayaan publik akan profesi auditor. Opini yang disajikan dalam laporan audit dijadikan dasar oleh mereka yang berkepentingan atas laporan keuangan tersebut, untuk dasar pengambilan keputusan. Bisa saja opini tersebut dijadikan prinsip keberlangsungan usaha (going concern).

Contoh Kasus

Pemeriksaan subsequent event telah terjadi pada PT ABC yang membeli barang dagang sebesar Rp 50.000.000 belum termasuk PPN. Transaksi pembelian barang dagang dalam perjalanan tersebut akan sampai setelah akhir periode pelaporan sehingga klien mencatat sebagai berikut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun