Mohon tunggu...
Bagas Halimaky R
Bagas Halimaky R Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hubungan Internasional

Saya saat ini sedang menjalani kuliah semester 1 pada Universitas Airlangga jurusan Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi dalam kebebasan Berbangsa pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

20 Agustus 2023   21:44 Diperbarui: 21 Agustus 2023   01:19 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan." - Alinea pertama pembukan UUD 45. Makna alinea pertama sendiri adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan melawan penjajah. Para penjajah itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 

Oleh karena itu, penjajah sudah seharusnya dihapuskan, sebab di situlah letak moral luhur kemerdekaan Indonesia. Mendengar kalimat pembukaan alinea pertama UUD 1945 saja sudah membuat hati para rakyat indonesia sadar bahwa sesungguhnya setiap negara didunia itu perlu untuk memiliki kemerdekaan dalam konteks ini adalah memiliki kebebasan dalam berbangsa dan bernegara , jika dalam bentuk implementasinya dalam masayarakat adalah masyarakat memiliki hak hak sebagai manusia yang dapat mereka implementasikan contohnya adalah kebebasan dalam bernegara, kebebasan dalam beragama, dan kebebasan dalam berpendapat.

Pembukaan alinea pada hal ini juga mendasari bahwa manusia dan negara harus dapat mempertahankan kedaulatan negara dengan bela negara , melawan segala bentuk penjajahan baik konvensional maupun modern yang tidak adil, saling menghargai dan menghormati hak asasi manusia, menghargai dan menghormati sesama warga negara tanpa membeda-bedakan, ikut berpartisipasi dalam berbangsa dan bernegara, tidak saling menyakiti satu sama lain antar manusia dan negara, rakyat dan pemerintah saling menjalankan tugas dengan baik, jujur dan adil.

Menurut opini saya pribadi, saya sangat setuju bahwa negara beserta masyarakat di Indonesia wajib mengimplementasikan bentuk kebebasan berbangsa seperti pada alinea pertama pembukaan UUD 1945, dengan negara dan masyarakat bersinergi dalam implementasi kebebasan berbangsa dan bernegara maka dapat menjadi suatu hal yang memicu hal-hal positif dalam memupuk rasa kebangsaan dan kebebasan bernegara. Rakyat sebagai subjek dalam demokrasi bernegara sudah seharusnya dapat menerapkan poin poin dan alinea pertama pembukaan UUD 1945.

Alinea pertama pembukaan UUD 45 dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak setiap bangsa. Ini menekankan pentingnya kebebasan bagi manusia dalam membangun masyarakat yang adil dan manusiawi. Alinea ini juga mengutuk penjajahan sebagai tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Ini menggambarkan kekuatan tekad bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penindasan.

Pesan yang disampaikan oleh alinea pertama ini sangat relevan dalam konteks global. Ini mengingatkan kita bahwa setiap negara memiliki hak untuk merdeka dan menentukan nasib sendiri. Selain itu, pesan ini menggarisbawahi pentingnya menghapuskan penjajahan dalam semua bentuknya.

Pembukaan alinea ini juga menyoroti pentingnya menjaga kedaulatan negara. Ini mengingatkan kita bahwa sebagai warga negara, kita memiliki tanggung jawab untuk membela negara kita dan melawan penjajahan yang tidak adil. Ini menciptakan landasan moral bagi rakyat untuk bersatu dan menjalankan tugas mereka dengan jujur dan adil.

Sangat penting bahwa negara dan masyarakat bersinergi dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip kemerdekaan yang ditegaskan dalam alinea pertama UUD 45. Ini akan memicu perkembangan positif dalam memupuk rasa kebangsaan dan kebebasan bernegara. Rakyat sebagai subjek dalam demokrasi harus menerapkan prinsip-prinsip ini dengan baik.

Dalam kesimpulan, alinea pertama pembukaan UUD 45 adalah pernyataan yang kuat tentang pentingnya kemerdekaan, kemanusiaan, dan keadilan. Ini mengingatkan kita bahwa setiap negara berhak atas kemerdekaannya dan bahwa penjajahan harus dihapuskan. Implementasi prinsip-prinsip ini adalah kunci untuk membangun masyarakat yang adil dan demokratis di mana setiap warga negara dapat menjalankan hak-haknya dengan jujur dan adil.

Sumber :
https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230714145721-569-973525/contoh-penerapan-uud-1945-dalam-kehidupan-sehari-hari#:~:text=Bunyi alinea pertama pembukaan UUD,kedaulatan negara dengan bela negara.
https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230707134210-569-970704/makna-alinea-pembukaan-uud-1945-pertama-hingga-keempat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun