[caption id="attachment_395959" align="aligncenter" width="670" caption="www.indoberita.com"][/caption]
Setelah melakukan pertemuan dengan Plt Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, KPK akhirnya berencana untuk membentuk Komite Etik yang berguna untuk mengusut dugaan lobi-lobi politik yang dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad. Lobi-lobi politik yang dilakukan oleh Ketua KPK, Abraham Samad berupa lobi-lobi ke beberapa petinggi PDI-P untuk menjadi Cawapres dari Presiden Jokowi ketika masa Pemilihan Presiden 2014 lalu.
Pembentukan Komite Etik tersebut, akan segera dilakukan setelah Pengawas Internal KPK memeriksa dan mendalami sejumlah bukti dari seluruh keterangan termasuk keterangan yang telah disampaikan oleh Hasto untuk menyimpulkan perlunya dibentuk Komite Etik.
Johan Budi pun mengatakan bahwa KPK juga menunggu sejumlah informasi dan juga foto yang lainnya dari Hasto untuk memperkuat alasan diperlukannya pembentukan Komite Etik. Selain itu, Johan Budi juga akan mengumpulkan informsai dari pihak lain untuk lebih memperkuat alasan diperlukannya pembentukan Komite Etik KPK.
Berikut pernyataan Hasto terkait hal tersebut,
"Mengenai laporan dari Pak Hasto tadi tentu tidak hanya Pak Hasto, akan diundang pihak lain untuk memberikan informasi data/fakta apapun menyangkut tuduhan-tuduhan terutama kepada Pak AS. Selanjutnya kita tunggu dari hasil penelusuran lebih lanjut tim PI. Kalau memang ada indikasi benar dan kemudian perlu dibentuk komite etik, maka komite etik yang akan meneliti lebih lanjut,"
Pada awalnya, KPK bersikeras menyatakan bahwa tidak memerlukan Komite Etik terkait dugaan lobi politik yang dilakukan oleh Abraham Samad. Akan tetapi setelah Hasto datang dan bertemu dengan KPK untuk memaparkan bukti-bukti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, Abraham Samad untuk menjadi Cawapres Jokowi, KPK pun akhirnya menilai bahwa perlu dibentuk Komite Etik tersebut.
Pembentukan Komite Etik tersebut merupakan sebuah langkah yang bagus untuk KPK agar tidak terjebak pada pembelaan membabi buta terhadap rekan satu korps (institusi) yaitu Ketua KPK, Abraham Samad yang selama ini terjadi. Padahal, ada potensi dari Ketua KPK, Abraham Samad yang melakukan pelanggaran kode etik.
Jika Ketua KPK, Abraham Samad terbukti bersalah, maka Komite Etik bisa menjatuhkan sanksi kepada dirinya sekaligus pemberhentian jabatannya sebagai Ketua KPK.
Sumber terkait,
http://www.beritasatu.com/nasional/247779-kpk-akan-bentuk-komite-etik-abraham-samad.html
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H