Mohon tunggu...
bhaskara cipta
bhaskara cipta Mohon Tunggu... -

my name is brc

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Keadilan dalam Hak dan Kewajiban

12 Mei 2013   21:27 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:41 1903
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Sangat benar bahwa perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Seperti contoh kehidupan sehari – hari bahwa saya sebagai umat islam menjalankan dengan seimbang antara kewajiban dan hak saya dalam kehidupan sehari – hari contoh dalam kewajiban saya dalam umat beragama islam yaitu menunaikan ibadah shalat 5 waktu sedangkan hak saya dalam perkuliahan saya berhak bertanya ataupun mengeluarkan pendapat saya.

Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.

Bisa kita ambil contoh dalam Rukun Tetangga (RT) bahwa ketua RT haruslah bersikap adil dan mewujudkan keharmonisan dalam sebuah lingkungan disekitarnya. Tidak usah jauh – jauh ambil contonya dalam ruang lingkup yang lebih kecil bisa diambil contoh misalnya dalam sebuah keluarga mempunyai kepala keluarga dari situ kepala keluarga yang mempunyai istri dan 4 anak. Kepala keluarga tersebut harus adil kepada ke 4 orang anaknya tersebut agar terciptanya keharmonisan dan kesejahteraan dalam berkeluarga.

Dalam keadilan ada juga ketidak adilan. Ketidak adilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.

Kejujuran dalam umat beragama islam adalah sebuah keharusan karena jika kita tidak jujur akan dosa yang biasa disebut dengan berbohong. Kesadaran diri dalam hati setiap orang dalam berbuat jujur sangatlah kurang karena kurang didasari oleh iman kepada Allah SWT.

Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.

Tidaklah bagus dalam berbuat curang ataupun kecurangan karena akan mendapatkan akibat yang sangat tidak bagus misalnya kita berbuat curang dalam bermain sepakbola ketika pemain berpura – pura terkena selengkat / sliding dan lawan yang sliding mengenai kartu karena lawan tersebut berbuat curang.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun