Mohon tunggu...
Bagas AryaSekti
Bagas AryaSekti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya berkuliah S1 Ilmu Hukum di Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Interpretasi Hukum

17 Juni 2022   11:30 Diperbarui: 17 Juni 2022   11:32 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Interpretasi atau penafsiran hukum merupakan salah satu cara untuk melakukan penemuan hukum dalam sistem hukum kontinental yang dibuat untuk mengetahui suatu makna undang-undang dalam suatu peristiwa tertentu. Masalah penemuan hukum tersebut merupakan masalah yang khas dalam sistem civil law. Menurut Brouwer, dalam menghadapi suatu hal, perlu adanya pengecualian dalam menerapkan suatu aturan dan dalam memberikan pengecualian, perlu dirujuk tujuan hukumnya. Dengan adanya pengecualian tersebut, maka terdapat syarat tambahan yang ditetapkan oleh hakim. Dengan demikian, hakim telah menghaluskan aturan yang masih belum operasional lalu mengatakan dan melakukan sebuah penafsiran atau interpretasi terhadap undang-undang.

Ajaran interpretasi pertama kali dikemukakan oleh F.C. von Savigny. Suatu interpretasi yang jelas akan berfungsi sebagai rekontruksi cita hukum yang tersembunyi. Interpretasi dapat dibedakan; diantaranya: 

1. Interpretasi Gramatikal (grammaticale interpretatie

Penafsiran/interpretasi gramatikal terjadi apabila dalam menetapkan pengertian aturan undang-undang merujuk kepada kata-kata yang digunakan atau bagian-bagian kalimat berdasarkan kata sehari-hari atau yang lazim digunakan. Contohnya adalah dalam Pasal 338 KUHP yang berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Perkataan "merampas nyawa" maksudnya adalah membunuh.

2. Interpretasi dari sudut sejarah pembentukan undang-undang (wetshistorische interpretatie)

Penafsiran atau interpretasi dari Sudut Sejarah Pembentukan Undang-Undang dilakukan apabila ditelusuri risalah pembentukan undang-undang itu. Contohnya adalah Putusan Mahkamah Agung Belanda pada 13 Maret 2001 yang tidak sependapat denga apa yang dibaca oleh terdakwa dan dengan acuan sejarah terbentuknya Scheepvaartverkeerswet, yakni suatu kewenangan tambahan yang digunakan untuk pengaturan rekreasi di laut. Dalam Memorie van Toelichting (M.v.T.), jelas sekali dinyatakan tujuan diberikannya wewenang tambahan tersebut untuk mengatur dan banyak kata-kata mendukung interpretasi Scheepvaartverkeerswet.

3. Interpretasi Sistematis (systematische interpretatie)

Penafsiran atau interpretasi sitematis menentukan bahwa interpretasi harus dimulai dari suatu kenyataan bahwa hukum merupakan suatu system yang terkait satu terhadap lainnya. Dalam suatu sistem dibutuhkan adanya konsistensi; dimana konsistensi disini bukan sekedar mengenai pengertian-pengertian yang logis semata, melainkan juga dalam kaitannya dengan berbagai ketentuan. Contohnya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, sehingga pasal tersebut harus dibaca: "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya." Sehingga, pembuktian anak diluar kawin dapat dibuktikan hubungan darahnya dengan ayahnya menggunakan teknologi/ilmu pengetahuan yang ada, yang maksudnya adalah tes DNA.

4. Interpretasi Teleologis (teleologische interpretatie)

Penafsiran/interpretasi Teleologis maksudyna adalah penafsiran dengan melihat kepada tujuan adanya undang-undang itu. Namun, berbeda dengan Penafsiran dari Sudut Sejarah Pembentukan Undang-Undang, penafsiran teleologis beranjak dari situasi factual. Hakim dapat berperan untuk memberikan nilai-nilai keadilan dari aturan undang-undang.  Contohnya adalah Putusan Mahkamah Kontitusi RI No. 003/PUU-IV/2006 dalam perkara Pengujian UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 yang untuk selanjutnya disebut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemohon mempersoalkan antara lain kata "dapat" pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut pemohon, ketentuan-ketentuan itu menyebabkan adanya ketidakpastian hukum karena ketentuan itu berlaku bagi mereka yang nyata-nyata telah merugikan keuangan negara atau tidak merugikan keuangan negara. Terhadap dalih pemohon tersebut, Mahkamah Konstitusi melakukan interpretasi teleologis, yaitu mengatakan bahwa kata "dapat" pada ketentuan-ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 itu penekanannya pada aspek pencegahan (deterrence) dan sebagai upaya shock therapy. Hal itu disebabkan tindak pidana korupsi telah diakui oleh masyarakat internasional sebagai kejahatan luar biasa sehingga penyelidikan maupun penyidikan harus luar biasa pula (extraordinary measures). Kata "dapat" dalam ketentuan-ketentuan tersebut ialah untuk menghindari potential loss.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

7 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun