"Belum lagi beban mental yang dihadapi masyarakat mengatasi pandemi dan dampaknya, ditambah pula adanya kebijakan yang konyol", cetus Bambang (14/4/2020).
Dikatakan konyol karena semua napi mestinya berada di tempat yang sudah terisolasi dari dunia luar, baik itu lapas ataupun rutan, pastinya mereka terlindungi dari pendemi. Bahkan, sebelum adanya kebijakan ini sudah ditetapkan bahwa narapidana tidak boleh dijenguk oleh siapapun.
Ia mempermasalahkan juga tentang koordinasi yang mestinya dilakukan oleh Kemenkumham dengan aparat kepolisian sebelum nantinya ada program asimilasi dan integrasi tersebut. Sudah selayaknya untuk menilai kembali kinerja yang dilakukan oleh Menkumham.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H