Duniabambe - Ujian Nasional 2020 resmi ditiadakan. Pemerintah memutuskan hal tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 lebih luas lagi, sekaligus melindungi kesehatan seluruh siswa dan keluarga.
Ditiadakannya Ujian Nasional 2020 disepakati oleh Komisi X DPR serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada hari senin 23 Maret 2020 melalui rapat secara online atau daring. Nadiem menyatakan bahwa,
"Tidak ada yang lebih penting daripada kesehatan dan keamanan bagi siswa serta keluarga. Itu sebabnya Ujian Nasional 2020 ditiadakan".
Satu hari pasca hasil rapat, Fadjroel Rahman sebagai juru bicara presiden menyatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo menyetujui keputusan ditiadakannya Ujian Nasional 2020. Nadiem Makarim juga melampirkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Â mengenai penghapusan Ujian Nasional 2020 bagi tingkat dasar (SD), berlanjut ke jenjang SMP, hingga SMA.
Lantas bagaimana kategori kelulusan bagi para siswa? Berikut ini adalah infografis selengkapnya,
Penentuan Kelulusan Secara Umum
1. Hasil ujian sekolah yang diselenggarakan tanpa tatap muka (Online)
2. Hasil tugas harian melalui jarak jauh (Online)
Penentuan Kelulusan Tingkat SD
1. Nilai Kumulatif Siswa selama 5 semester + nilai semester akhir kelas 4, 5, dan 6.
Penentuan Kelulusan Tingkat SMP dan SMA/MA
1. Nilai Kumulatif Siswa selama 5 semester + nilai semester akhir kelas 9 hingga 12.
Penentuan Kelulusan Tingkat SMK
1. Nilai Kumulatif Siswa + Nilai PKL + Nilai Ujian Praktik dan Portfolio + Nilai semester akhir.
BACA JUGAÂ : Hand Sanitizer Dijadikan Mas Kawin Pernikahan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H