Mohon tunggu...
Bagas Abdil Lukman
Bagas Abdil Lukman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mengkritik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja di Terminal Arjosari Malang

9 Januari 2024   14:50 Diperbarui: 9 Januari 2024   15:05 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Undang-Undang adalah ketentuan Peraturan yang di susun oleh pemerintah dan disahkan Bersama DPR. Sebelum undang-undang ini disahkan atau diberlakukan, biasanya undang-undang ini disebut Rancangan Undang-Undang. Yang disusun/dibuat oleh pemerintah kemudian diajukan ke DPR dalam suatu masa sidang untuk dibahas oleh DPR dengan Pemerintah untuk mendapatkan persetujuan bersama (Undang-Undang no.12/2011). Demikianlah secara garis besar proses pembuatan Undang-Undang di negara republik Indonesia dan sebagai contoh pembahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengatur mengenai Cipta Kerja. Pasal 3 dari undang-undang ini menyatakan bahwa "Undang-Undang ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan. Bisa disimpulkan bahwasannya UU Cipta kerja Wajib sediakan tempat untuk UMKM, maupun usaha Micro,besar, Kecil, Menengah sebesar 30% dari total fasilitas kegiatan yang tersedia perubahan itu di atur ulang dalam Undang-Undang atau UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru disahkannya dewan perwakilan rakyat (DPR) seperti di Pasal 2 dari undang-undang ini menyatakan bahwa "Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan a) pemerataan hak; b) kepastian hukum; c) kemudahan berusaha; d) kebersamaan; dan e) kemandirian.  Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur berbagai aspek terkait penciptaan lapangan kerja, pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Pasal-pasal terkait dapat ditemukan dalam undang-undang tersebut.

Sebagai terminal dengan peruntukan kelas A , Terminal Arjosari merupakan terminal dengan trayek perjalanan dua arah antar kota dan provinsi , sekaligus menjadi tujuan terakhir MPU Kota Malang. Banyaknya usaha Micro di Terminal, ada juga salah satu toko oleh-oleh, usaha UMKM tersebut tergolong independent individu dan kelompok yang jumlah omsetnya 500.000.000-1.000.000,00 perbulan, disclaimer of opinion bahwasannya harga toko penjualan Oleh-Oleh disana sangat expensive buat Mahasiswa, tentunya UMKM di Terminal tergolong Usaha Kecil yang behubungan dengan Kementrian Perhubungan Repubik Indonesia, Pengusaha, Mitra Penjual, DISHUB. 

Sistem Keamanan bagi Jalur darat dan UMKM sendiri sudah di atur oleh Satgas Kemenhub dan DISHUB yang selalu menjaga 24 Jam, seperti kasus pelecehan di terminal arjosari, Dugaan pelecehan terjadi saat korban berada di dekat sebuah toko modern yang beralokasi di pintu keluar (23April2022). Kemudian seorang makelar menginjak kaki korban dan memeluknya. Untung saja korban melaporkan ke petugas Dishub yang berada di lokasi. Seharusnya masalah tersebut bisa di selesaikan Melalui mediasi antara korban, pelaku dan DISHUB jika ingin melaporkan lebih dalam bisa melalui kepolisian dan Satgas Kemenhub sebagai pengelola terminal arjosari. 

TUJUAN PRAKTIKUM

  1. Memperoleh pemahaman yang baik mengenai pengaturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terutama UMKM

  2. Mengetahui penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di Terminal.

MANFAAT PRAKTIKUM

  1. Praktikum Undang-Undang Cipta Kerja di Terminal Arjosari akan memberikan manfaat yang signifikan dalam mengembangkan pemahaman dan keterampilan terkait dengan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di lingkungan usaha kecil dan menengah. Bisa memiliki kesempatan untuk berinteraksi dengan berbagai pihak terkait, memperoleh pengalaman langsung, dan memperdalam pemahaman tentang sistem keamanan dan penyelesaian masalah di Terminal Arjosari. Semua manfaat ini akan membuka peluang dan mendukung pengembangan karir di masa depan, terutama bagi siapa saja yang tertarik dengan bidang ketenagakerjaan dan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia.

HASIL DAN PEMBAHASAN

  • Sistem Keamanan Terutama Umkm

Kemanan di terminal arjosari kurang dikarenakan keterbatasan petugas, di terminal tipe A,B(Provinsi),C(Kabupaten Kota) termasuk tipe kemanan dari kementrian perhubungan, penjagaan di terminal arjosari hanya di pantau denggan CCTV dan kemanan seperti Patroli polisi dan dishub disetiap minggu 

  • Sistem Keamanan Mobilitas Orang Berbasis Blockchain

sistem keamanan mobilitas masyarakat di Kota Malang termasuk Terminal Arjosari menggunakan teknologi blockchain untuk mengamankan data dan informasi transaksi mobilitas masyarakat. Sistem ini menggunakan algoritma SHA256 dan Proof of Work (PoW) untuk menyimpan informasi lokasi dari data GPS. Yang bertujuan untuk mengetahui hasil kinerja pembacaan koordinat, algoritma SHA256, dan kecepatan block-mining sebagai penerapan teknologi blockchain pada sistem yang dibuat. Hasil observasi menunjukkan bahwa kinerja algoritma SHA256 dalam menghasilkan nilai hash sebagai penghubung blok bangunan blockchain pada sistem keamanan mobilitas yang telah dibuat berjalan dengan baik

LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun