Mohon tunggu...
Bagas Abdil Lukman
Bagas Abdil Lukman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mengkritik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja di Terminal Arjosari Malang

9 Januari 2024   14:50 Diperbarui: 9 Januari 2024   15:05 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bersama Haji Juliantoro Argono sebagai Pemilik Toko Oleh-Oleh Mangano

Undang-Undang adalah ketentuan Peraturan yang di susun oleh pemerintah dan disahkan Bersama DPR. Sebelum undang-undang ini disahkan atau diberlakukan, biasanya undang-undang ini disebut Rancangan Undang-Undang. Yang disusun/dibuat oleh pemerintah kemudian diajukan ke DPR dalam suatu masa sidang untuk dibahas oleh DPR dengan Pemerintah untuk mendapatkan persetujuan bersama (Undang-Undang no.12/2011). Demikianlah secara garis besar proses pembuatan Undang-Undang di negara republik Indonesia dan sebagai contoh pembahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengatur mengenai Cipta Kerja. Pasal 3 dari undang-undang ini menyatakan bahwa "Undang-Undang ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan. Bisa disimpulkan bahwasannya UU Cipta kerja Wajib sediakan tempat untuk UMKM, maupun usaha Micro,besar, Kecil, Menengah sebesar 30% dari total fasilitas kegiatan yang tersedia perubahan itu di atur ulang dalam Undang-Undang atau UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang baru disahkannya dewan perwakilan rakyat (DPR) seperti di Pasal 2 dari undang-undang ini menyatakan bahwa "Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan a) pemerataan hak; b) kepastian hukum; c) kemudahan berusaha; d) kebersamaan; dan e) kemandirian.  Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengatur berbagai aspek terkait penciptaan lapangan kerja, pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Pasal-pasal terkait dapat ditemukan dalam undang-undang tersebut.

Sebagai terminal dengan peruntukan kelas A , Terminal Arjosari merupakan terminal dengan trayek perjalanan dua arah antar kota dan provinsi , sekaligus menjadi tujuan terakhir MPU Kota Malang. Banyaknya usaha Micro di Terminal, ada juga salah satu toko oleh-oleh, usaha UMKM tersebut tergolong independent individu dan kelompok yang jumlah omsetnya 500.000.000-1.000.000,00 perbulan, disclaimer of opinion bahwasannya harga toko penjualan Oleh-Oleh disana sangat expensive buat Mahasiswa, tentunya UMKM di Terminal tergolong Usaha Kecil yang behubungan dengan Kementrian Perhubungan Repubik Indonesia, Pengusaha, Mitra Penjual, DISHUB. 

Sistem Keamanan bagi Jalur darat dan UMKM sendiri sudah di atur oleh Satgas Kemenhub dan DISHUB yang selalu menjaga 24 Jam, seperti kasus pelecehan di terminal arjosari, Dugaan pelecehan terjadi saat korban berada di dekat sebuah toko modern yang beralokasi di pintu keluar (23April2022). Kemudian seorang makelar menginjak kaki korban dan memeluknya. Untung saja korban melaporkan ke petugas Dishub yang berada di lokasi. Seharusnya masalah tersebut bisa di selesaikan Melalui mediasi antara korban, pelaku dan DISHUB jika ingin melaporkan lebih dalam bisa melalui kepolisian dan Satgas Kemenhub sebagai pengelola terminal arjosari. 

TUJUAN PRAKTIKUM

  1. Memperoleh pemahaman yang baik mengenai pengaturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja terutama UMKM

  2. Mengetahui penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di Terminal.

MANFAAT PRAKTIKUM

  1. Praktikum Undang-Undang Cipta Kerja di Terminal Arjosari akan memberikan manfaat yang signifikan dalam mengembangkan pemahaman dan keterampilan terkait dengan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di lingkungan usaha kecil dan menengah. Bisa memiliki kesempatan untuk berinteraksi dengan berbagai pihak terkait, memperoleh pengalaman langsung, dan memperdalam pemahaman tentang sistem keamanan dan penyelesaian masalah di Terminal Arjosari. Semua manfaat ini akan membuka peluang dan mendukung pengembangan karir di masa depan, terutama bagi siapa saja yang tertarik dengan bidang ketenagakerjaan dan penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di Indonesia.

HASIL DAN PEMBAHASAN

  • Sistem Keamanan Terutama Umkm

Kemanan di terminal arjosari kurang dikarenakan keterbatasan petugas, di terminal tipe A,B(Provinsi),C(Kabupaten Kota) termasuk tipe kemanan dari kementrian perhubungan, penjagaan di terminal arjosari hanya di pantau denggan CCTV dan kemanan seperti Patroli polisi dan dishub disetiap minggu 

  • Sistem Keamanan Mobilitas Orang Berbasis Blockchain

sistem keamanan mobilitas masyarakat di Kota Malang termasuk Terminal Arjosari menggunakan teknologi blockchain untuk mengamankan data dan informasi transaksi mobilitas masyarakat. Sistem ini menggunakan algoritma SHA256 dan Proof of Work (PoW) untuk menyimpan informasi lokasi dari data GPS. Yang bertujuan untuk mengetahui hasil kinerja pembacaan koordinat, algoritma SHA256, dan kecepatan block-mining sebagai penerapan teknologi blockchain pada sistem yang dibuat. Hasil observasi menunjukkan bahwa kinerja algoritma SHA256 dalam menghasilkan nilai hash sebagai penghubung blok bangunan blockchain pada sistem keamanan mobilitas yang telah dibuat berjalan dengan baik

  • Investasi dan Kemudahan Berusaha

Sebelum terjadinya Covid-19 Usaha Mendapatkan kemudahan dalam berusaha maupun investasi dan setelah Covid-19 usaha jadi semakin tidak terlalu ramai seperti di tahun 2018

Dampak pandemi Covid-19 pada usaha di Terminal Arjosari, Kota Malang, telah signifikan. Menurut Koordinator Terminal Arjosari, Haji julianttaro argono Usia 56 mempunyai toko oleh-oleh mangano, penumpang di terminal ini mengalami penurunan sebesar 70 persen. Hal ini menyebabkan penumpang lebih banyak menunggu di area keberangkatan.

Beberapa dampak pandemi Covid-19 di Terminal Arjosari meliputi:

  1. Penurunan penumpang: Penumpang mengalami kekhawatiran seiring dengan pandemi Covid-19, sehingga mengurangi jumlah penumpang yang tersedia di terminal.

  2. Kesadaran kesehatan: Pandemi Covid-19 meningkatkan kesadaran kesehatan dan keberhatilan penumpang terhadap penyakit ini.

  3. Penggunaan transportasi alternatif: Beberapa penumpang yang tersedia menggunakan transportasi alternatif, seperti bus, karena menurunnya layanan transportasi umum.

Selain itu, pembangunan Terminal Arjosari di Kota Malang dipercepat untuk menjadi terminal terkemuka dan modern di Jawa Timur. Hal ini diharapkan akan membantu menghadapi dampak pandemi Covid-19 dan mendukung pengembangan usaha di sekitar terminal.

METODE PELAKSANAAN (PENDEKATAN INTERVENSI)

Intervensi dalam hubungan industri dimaksudkan sebagai Tindakan atau masukan untuk mengatasi masalah yang mungkin muncul dalam hubungan industrial. Tindakan dilakukan upaya untuk memperbaiki kondisi kerja, meningkatkan produktifitas dan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja agar menciptakan lingkungan yang adil. Intervensi dalam hubungan industrial melibatkan pelatihan manajemen dan karyawan,pengembangan kebijakan dan prosedur dan pelatihan komunikasi sehingga bertujuan dapat menciptakan kesejahteraan bersama.

Metode UMKM Intervensi di Terminal Arjosari Memakai strategi Pengembangan Halal dan observasi sebagai eksistensi  itu adalah salah satu sektor supplier produk Halal Food, perlu adanya intervensi pemerintah untuk menguatkan keberlangsungnya UMKM di Indonesia Adapun strategi seperti berikut:  1. Mengedukasi pengusaha micro akan fasilitas pembiayaan menggunakan skema pembiayaan syariah, di biayahi oleh bank IKNB

2. Meningkatkan kesadaran di kalangan pengusaha UMKM tentang pentingnya produk halal

Di Terminal Arjosari sudah melakukan produk nilai Halal contoh di toko oleh-oleh terdiri dari: Bahan baku seperti pertanian di dalam makanan saset, teknologi(Pengolahan yang benar), manufaktur =makanan yang sehat harus di olah yang benar sehingga bisa di sebut bermutu, Gizi,saluran distribusi=Jasa pengiriman barang.

  • Wawancara,  terhadap Pemilik toko oleh-oleh dan system keamanan dan dampak negative dan positif bagi UMKM  

  • Observasi, Saya melakukan di Terminal Arjosari untuk melihat langsung bagaimana penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di Terminal Arjosari. Berikut adalah hasil observasi:- Saya melihat bahwa UMKM di Terminal Arjosari masih banyak yang menghadapi kendala dalam hal akses ke pasar dan pembiayaan.

- Saya juga melihat bahwa sistem keamanan di Terminal Arjosari sudah cukup baik, dengan adanya satgas Kemenhub dan DISHUB yang selalu menjaga 24 jam.

- Namun, saya juga melihat bahwa masih ada beberapa kasus pelecehan yang terjadi di Terminal Arjosari, seperti yang terjadi pada April 2022. Hal ini menunjukkan bahwa masih perlu adanya upaya untuk meningkatkan keamanan dan penyelesaian masalah di Terminal Arjosari.

  • Evaluasi, Berdasarkan wawancara dan observasi yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa penerapan Undang-Undang Cipta Kerja di Terminal Arjosari masih belum terlalu terasa dampaknya bagi UMKM di Terminal Arjosari. Namun, masih ada kendala dan masalah yang dihadapi oleh UMKM terkait akses ke pasar dan pembiayaan. Selain itu, masih perlu adanya upaya untuk meningkatkan keamanan dan penyelesaian masalah di Terminal Arjosari, seperti kasus pelecehan yang terjadi pada April 2022. Oleh karena itu, perlu adanya intervensi dalam hubungan industrial di Terminal Arjosari, seperti pendekatan keorganisasian atau pendekatan teknis, untuk meningkatkan kesejahteraan UMKM dan memperbaiki kondisi kerja di Terminal Arjosari.

KESIMPULAN DAN SARAN

Praktikum Hukum Cipta Kerja di Terminal Arjosari Indonesia bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai peraturan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan memahami peran instansi terkait dalam melaksanakan undang-undang tersebut. Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap dunia usaha di terminal sehingga menyebabkan penurunan penumpang. Metode Intervensi UMKM di Terminal Arjosari menggunakan strategi Pengembangan Halal untuk memperkuat keberlanjutan UMKM di Indonesia. Kebijakan dan peraturan harus dipatuhi dalam penerapan UU Cipta Kerja di Terminal 4 Arjosari, dan masyarakat harus mendukung penerapan undang-undang tersebut.

Saya menyarankan terminal arjosari melakukan tindakan nyata untuk menyempurnakan implementasi UU Cipta Kerja di Terminal Arjosari. Tindakan-tindakan ini harus fokus pada peningkatan akses terhadap pasar dan pembiayaan bagi UMKM. Selain itu, penting bagi kami untuk melakukan upaya yang lebih berdedikasi untuk mengatasi masalah keamanan dan menyelesaikan masalah di Terminal Arjosari. Hal ini dapat dicapai melalui pendekatan organisasi atau teknis. Ke depan, pembangunan Terminal Arjosari yang modern dan terkini di Jawa Timur diharapkan tidak hanya membantu memitigasi dampak pandemi COVID-19 namun juga mendorong pertumbuhan bisnis di sekitar terminal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun