Mohon tunggu...
Baehaki Firdaus Afiatun Putra
Baehaki Firdaus Afiatun Putra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Program Studi S1 Perbankan Syariah

Hallo, perkenalkan nama saya Baehaki Firdaus A.P. saya berusia 19 tahun, dan berasal dari Tegal, Jawa Tengah. Saat ini saya berprofesi sebagai Mahasiswa aktif di UIN Walisongo Semarang. Secara kepribadian, saya termasuk orang yang disiplin dan bertanggung jawab. Dalam kehidupan sehari-hari, saya menyukai kegiatan seperti Olahraga Badminton dan Traveling.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Implikasi Peran dan Fungsi Pengawasan Bank Syariah di Indonesia Setelah UU. No.21 Tahun 2011

26 September 2024   01:22 Diperbarui: 26 September 2024   06:36 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, menjadikannya pasar yang potensial untuk pengembangan keuangan syariah. Bank-bank syariah mulai berkembang pesat, seperti Bank Muamalat Indonesia, yang menerapkan prinsip syariah sejak awal. Selama krisis moneter tahun 1998, bank syariah tetap eksis sementara bank konvensional terbenam. Pertumbuhan ekonomi syariah tercermin dari aktivitas perbankan, asuransi, pasar modal syariah, lembaga keuangan mikro syariah, dan pengelolaan zakat.

Sistem perbankan syariah membantu memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa ragu karena aspek agama. Meskipun kritik terhadap perbankan syariah adalah larangan terhadap unsur-unsur tertentu, seperti riba, hal ini masih dibutuhkan dalam sistem perbankan nasional. OJK bertugas mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, termasuk bank syariah, untuk mengendalikan risiko dan memperkokoh dasar ekonomi syariah. Synergizing with other financial institutions is crucial for national development based on Islamic principles.

Perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut bank syariah dan unit usaha syariah mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pasal 1 ayat (7) Undang-undang nomor 21 tahun 2008tentang perbankan syariah menyatakan bahwa bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah dan bank pembiayaan rakyat syariah.

 Pasal 1 ayat (12) menyatakan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang menetapkan fatwa di bidang syariah (Sumar`in, 2012). Melihat perkembangan bank syariah selama ini, terlihat jelas bahwa prinsip-prinsip syariah yang menjadi landasan utama bank syariah dalam menjalankan fungsinya belum dapat dilaksanakan atau dipatuhi secara optimal.

Sejak Januari 2013, OJK secara resmi menjalankan tugasnya sebagai otoritas pengawas pasar modal dan lembaga keuangan non-bank lainnya di Indonesia atas nama Bapepam dan Lembaga Keuangan (Bapepam -LK). Sejak Januari 2014, OJK menjadi satu-satunya otoritas yang mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan lainnya (Bapepam --LK). Pengawasan perbankan syariah pada dasarnya terdiri dari dua sistem, yaitu: pertama, pengawasan aspek keuangan, kepatuhan terhadap aktivitas perbankan secara umum dan prinsip kehati-hatian perbankan dan kedua, pengawasan terhadap kepatuhan prinsip syariah dalam kegiatan operasional bank(Handoko, 2003)2.

 Pengaturan pengawasan perbankan syariah secara khusus tertuang dalam Pasal 50 Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang mana pengelolaan Bank syariah dan UUS diawasi oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Pengawasan BI terhadap bank syariah mengharuskan bank syariah memberikan kepada Bank Indonesia segala informasi dan penjelasan mengenai kegiatannya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan PBI (Pasal 52 UU No. b. Melakukan verifikasi dan memperoleh data/dokumen dan informasi dari pihak-pihak yang dinilai Bank Indonesia mempunyai pengaruh terhadap bank syariah.

 Pedoman ini ditetapkan dengan keputusanMUI Nomor 01 tahun 2000 tentang Pedoman Dasar Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (PD DSN-MUI), mengingat bahwa:a. Dewan Syariah Nasional disingkat DSN dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia dengan tugas melakukan pengawasan dan pembinaan. c. Untuk melaksanakan tanggung jawab dan fungsi DSN secara efektif, ditetapkan pedoman dasar kegiatan Dewan Syariah Nasional.

 Dewan Syariah Nasional merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertugas mendorong penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan sektor keuangan pada khususnya, termasuk perbankan, asuransi, dan reksadana (Sholeh, 2022). Pengawasan syariah pada sistem perbankan syariah Indonesia diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah No. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, maka lembaga yang mempunyai kewenangan pengawasan syariah di tingkat nasional adalah DSN yang dibentuk oleh MUI dengan tugas mengawasi dan membimbing LKS dalam kegiatan.

Kesimpulan

Pengawasan terhadap kegiatan perbankan syariah sesuai ketentuan hukum sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dilaksanakan oleh Bank Indonesia dan Dewan Pengawas Syariah. Fatwa DSN-MUI merupakan salah satu syarat untuk memutuskan boleh tidaknya suatu produk diterapkan di LKS sesuai dengan ketentuan syariah sebagaimana diatur dalam undang-undang, yang penting bagi kelangsungan sistem operasional lembaga keuangan syariah. Pengawasan perbankan syariah yang dilakukan secara internal oleh DPS dan secara eksternal melalui OJK merupakan bagian dari sistem multi level pengawasan perbankan syariah yang diperlukan untuk memastikan bahwa perbankan di Indonesia, khususnya perbankan syariah, tidak hanya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan mengenai perbankan syariah di Indonesia, namun juga berpegang teguh pada prinsip syariah dalam menjalankan aktivitas perbankan. DPS melakukan pengawasan internal untuk memastikan bank syariah beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. OJK melakukan pengawasan untuk memastikan bank sehat dan berhati-hati dalam menjalankan usahanya agar selalu mematuhi ketentuan yang ada. Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga ini memberikan dampak yang signifikan terhadap perkembangan perbankan syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun