Akibat adanya  PT Semen Indonesia di Rembang, warga sekitar takut lahan pertanian yang sebagai sumber ekonomi rakyat Rembang hilang karena dilakukannya pertambangan. Bukan hanya itu, rakyat resah dengan adanya PT Semen Indonesia yang akan dapat mengubah atau mencemari air yang sebagai sumber kehidupan rakyat Rembang.
Selain itu, debu pertambangan akan berdampak pada menurunnya hasil pertanian. Dengan demikian masyarakat rembang menolak dengan adanya PT. Semen Indonesia yang berada di Rembang. Gugatan pun dilakukan oleh warga dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dengan menggunakan hak gugat legal standing.
Namun, para aktivis lingkungan yang tergabung dalam lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) harus menelan pil pahit saat menyambangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Bertempat di ruang sidang utama PTUN, dalam sidang akhir gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng bernomor 660.1/4 tahun 2017, Ketua Majelis Hakim PTUN Diyah Widiastuti menolak semua gugatan Walhi.
Hakim Diyah menyebut izin tambang untuk Semen Indonesia di Kabupaten Rembang diputuskan sah secara hukum. Izin lingkungan pertambangan itu sebelumnya diterbitkan oleh Gubernur Ganjar Pranowo sesuai dengan putusan peninjauan kembali (PK) bernomor 99 PK/TUN/2016.
Menurut hakim, proses gugatan dari Walhi tidak cukup mempunyai kekuatan hukum. "Karenanya ditolak seluruhnya," kata Diyah lagi. Ia pun telah mencermati berbagai aspek kemanfaatan dan aspek investasi dalam proyek pabrik semen di Rembang.
Selama ini minim sekali pelibatan masyarakat terkena dampak penambangan dalam proses penyusunan AMDAL. Bahkan tidak dilibatkan sama sekali.  Sehingga  rakyat kecil yang mendapatkan dampak negatifnya dari pabrik tersebut. pemerintah harus memperhatikan nasib rakyat, karena negara kita berlandaskan demokrasi di mana kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H