Mekanisme Mutual Agreemnet Procedure (MAP) adalah sebuah alternatif yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pajak berganda, atau bisa juga terjadi karena adanya indikasi otoritas negara mitra yang menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau sengketa atas transfer pricing.
Di Indonesia, kententuan mengenai MAP diatur dalam PMK No. 49/PMK.03/2019, dimana wajib pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksaan MAP kepada direktur Jederal Pajak sebagai pejabat berwenang Indonesia dalam hal terjadi perlakukan perpajakan oleh otoritas pajak mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B.
Mekanisme Mutual Agreemnet Procedure (MAP) dimulai dari saat pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak dan berakhir ketika hasil MAP diimplementasikan. Proses ini memiliki beberapa tahapan seperti tahapan permohonan, tahap analisis dan evaluasi, tahap negosiasi dan konsultasi serta tahap implementasi.
Surat permohonan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak untuk memberitahukan akurasi dan kelengkapan fakta serta informasi yang disajikan dalam surat permohonan. Sudah seharusnya tidak ada biaya yang dipungut oleh administrasi pajak kepada wajib pajak atas permohonan MAP. Kelengkapan dan akurasi atas informasi dalam permohonan MAP akan memiliki implikasi pada waktu yang dibutuhkan otoritas pajak dalam proses MAP. Hal ini agar mempermudah otoritas pajak dalam memahami, menganalisis dan untuk berdiskusi tentang kedudukan persoalan ini pada wajib pajak dan otoritas pajak di negara lain.
Untuk merespon dokumen pengajuan MAP, otoritas pajak negara lain akan menganalisa sengketa tersebut lalu kemudian memberikan pendapatnya. Dalam hal otoritas pajak negara lain berpendapat tidak setuju atau membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, maka otoritas pajak negara lain akan mengirimkan surat bantahan atau surat permintaan informasi tambahan. Pertukaran surat dan evaluasi oleh kedua otoritas pajak ini merupakan tahap penting dalam proses MAP.
Berikut adalah contoh kasus sengketa pajak internasional di Indonesia yang kemudian berhasil diselesaikan melalui forum MAP secara bilateral :
- Perlakukan pajak atas komisi yang dibayar oleh perusahaan di Indonesia kepada perusahaan austria sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Austria. Petugas pajak di Indonesia berpendapat bahwa pembayaran merupakan objek pajak penghasilan yaitu objek pajak PPh Pasal 26. Pasal 26 UU PPh mengatur bahwa pembayaran imbalan untuk jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri dikenai pemotongan PPh sebesar 20%. Karena perlakukan tersebut tidak sesuai dengan prinsip P3B maka perusahaan Austria tersebut membawa kasusnya kepada otoritas pajak di Austria. Otoritas Pajak Austria kemudian melakukan kontak tertulis dengan otoritas pajak Indonesia dan mengemukakan bahwa Indonesia tidak berhak mengenakan pajak atas penghasilan tersebut karena penghasilan tersebut berasal dari Austria. Otoritas Pajak di Indonesia kemudian menyetujui pendapat otoritas pajak Austria itu. Sebagai tidak lanjutnya, otoritas pajak di Indonesia kemudian memberikan penegasan perlakukan pajak atas komisi yang dibayarkan pajak atas imbalan sehubungan kepada Wajib Pajak Austria Kepada para petugas Pajak.
- Perlakukan dengan pemberian jasa di Indonesia oleh sebuah perusahaan dari Jepang. Jasa tersebut adalah jasa konsultasi yang tidak berkaitan dengan proyek konstruksi dan diberikan atas permintaan sebuah perusahaan dari Indonesia. Otoritas pajak di Indonesia menganggap bahwa imbalan atas pemberian jasa tersebut merupakan Objek PPh Pasal 26.
Pada dasarnya, MAP merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa pajak, dimana wajib pajak dapat memilih salah satu jalan penyelesaian atau bersama-sama. Sebagai contoh, setelah selesai pemeriksaan dan terbit produk hukum berupa SKPKB, Wajib Pajak mengajukan keberatan atas SKPKB sekaligus bisa mengajukan MAP ke kantor pajak.
Menurut ketentuan, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan keberatan atau banding, materi yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP harus juga mencakup materi sengketa yang sedang diajukan permohonan keberatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H