Mohon tunggu...
badrud tamam
badrud tamam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak // Nama Mahasiswa : Badrud Tamam // NIM : 55521110012 // Kampus Universitas Mercu Buana (Meruya)

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak // Nama Mahasiswa : Badrud Tamam // NIM : 55521110012 // Kampus Universitas Mercu Buana (Meruya)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K15 - Penggunaan Nilai Buku Pengalihan dan Perolehan Harta

11 Desember 2022   21:26 Diperbarui: 11 Desember 2022   22:26 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilan Usaha

Wajib pajak menggunakan nilai pasar saat mentransfer aset sehubungan dengan merger, konsolidasi, ekspansi, atau akuisisi. Untuk keperluan kepatuhan pajak penghasilan, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku  pengalihan harta yang berkaitan dengan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan  setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.

Contoh Penggabungan usaha :

Dua atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri telah membagi modalnya menjadi saham dan mengalihkan serta mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada setiap Wajib Pajak badan dengan tidak ada rugi pajak sisa atau lebih sedikit Wajib Pajak Badan dan Penggabungan untuk Menghilangkan Kewajibannya

Contoh Peleburan usaha :

Penggabungan dua atau lebih Wajib Pajak badan dalam negeri yang modalnya dipecah menjadi saham dengan cara mendirikan badan baru di Indonesia, mengalihkan seluruh harta dan kewajiban kepada Wajib Pajak Badan yang baru dan membubarkan Wajib Pajak Badan.

Contoh Pemekaran usaha :

Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang modalnya terbagi antara saham  dua atau lebih Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan  mendirikan suatu perseroan baru dan mengalihkan sebagian kekayaan dan kewajibannya kepada perseroan baru tersebut tanpa melikuidasi perseroan lama Pemisahan

Contoh Pengambilalihan usaha:

Peralihan Usaha Bentuk Usaha Tetap Yang Melakukan Usaha Perbankan Dengan Mengalihkan Seluruh Atau Sebagian Harta Dan Kewajiban Bentuk Usaha Tetap Kepada Korporasi Kena Pajak Dalam Negeri, Membagi Modal Menjadi Saham Dan Membubarkan Bentuk Usaha tsb; atau

Pengambilalihan wajib pajak badan dalam negeri dengan mengalihkan kepemilikan saham wajib pajak badan dalam negeri kepada wajib pajak badan dalam negeri lainnya sehubungan dengan restrukturisasi badan usaha milik negara. Dengan syarat sbb :

  • kepemilikan atas saham Wajib Pajak badan dalam negeri yang dialihkan:
    • lebih dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
    • mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan atas Wajib Pajak badan dalam negeri yang dialihkan;
  • dalam hal Wajib Pajak badan dalam negeri yang diambil alih berbentuk perseroan terbuka, wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal; 
  • restrukturisasi dilakukan paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021;
  • pengalihan harta tidak dilakukan dengan cara jual beli atau pertukaran harta; dan
  • restrukturisasi serta pengalihan harta telah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun