Majlis Tarjih Jawa Timur memutuskan: anak hasil zina, atau anak yang lahir di luar nikah, sepanjang hubungan darahnya bisa dibuktikan dengan dasar IPTEK atau alat bukti lain, menurut hukum, adalah anak yang sah (Jawa Pos, Opini, hlm. 4, edisi 23/04/2012).
Ini keputusan yang menurut saya menihilkan hurmatu khurujil mani (kemuliaan keluarnya sperma), yang jadi ukuran esensial dalam tanasub (keturunan sah secara syar'i) dan mawaris (hukum waris).
Kalau keputusan ini jadi dasar masyarakat menentukan nasab keturunan, tanpa didahului ikatan pernikahan yang sah, sekali lagi, tanpa ikatan pernikahan yang sah, alangkah gembiranya mereka yang punya calon pasangan perempuan kaya, lalu karena tidak sietujui oleh orangtua, mereka melakukan hubungan intim.
Tanpa ikatan sah pun, kalau keturunan hanya mengacu kepada pembuktian tes DNA, anak pasangan laki miskin-perempuan kaya, bisa dunk mewarisi dan mendaku diri sebagai keluarga perempuan.
Terlepas dari keinginan besar keluar dari masalah menyelamatkan tanasub anak di luar nikah, keputusan itu seakan memberikan kabar kalau kita, tanpa nikah pun, bisa dan sah memiliki anak biologis. Lalu, dimana kemuliaan sperma ditempatkan? Anak bilogis selesai penentuan sah tidaknya via tes DNA, oke. Tapi apakah setelah itu anak selesai hidupnya? Ketika dewasa, mereka butuh wali nikah, acap juga mengklaim warisan. Lalu kepiye jal? Ruwet ah majlis tarjih itu.
Saya jadi ingat sebuah hadits Nabi yang intinya begini: tanda akhir zaman adalah ketika banyak anak hasil zina (di luar nikah) di sekeliling kita yang sudah mencapai akil baligh. Sekarang ini sudah banyak. Satu Er Te saja, kadang ada 5 rumah yang riwayat nikahnya HAMIL DULUAN. Keputusan Majlis Tarjih mengamini prediksi rasul di atas. Urip Zaman Akhir, Ra Edan Ra Kumanan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H