Mohon tunggu...
Badriatus Syarifah
Badriatus Syarifah Mohon Tunggu... Administrasi - Sasya

Hidup adalah Pilihan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Banyaknya Kesalahpahaman Terkait Hak Asuh Terhadap Anak

17 Oktober 2021   23:19 Diperbarui: 17 Oktober 2021   23:33 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan atau terputusnya hubungan antara suami istri, yang disebabkan oleh kegagalan suami atau istri dalam menjalankan suatu janji pernikahan dan hal ini diakui secara sah berdasarkan hukum yang berlaku.

Banyak faktor yang dapat menyebabkan suatu perceraian, diantaranya faktor ekonomi, tidak adanya tanggungjawab, poligami, penganiayaan, faktor ketidakharmonisan dan faktor-faktor lainnya. Dan pasti terdapat dampak dari perceraian ini terutama dampak terhadap anak. 

Anak akan merasakan kehilangan sosok orang yang paling berharga dalam hidupnya, yang selalu memberinya kasih sayang, perhatian dan anak juga akan merasakan kekecewaan, yang berakibat langsung maupun tidak langsung yang dapat menghambat pertumbuhan hidup anak.

Dalam proses perceraian, hakim pengadilan agama di Indonesia cenderung merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 yaitu memberikan hak asuh anak yang masih berusia dibawah umur (belum berumur 12 tahun) kepada ibunya. Namun bapak tetap berkewajiban dalam membiayai pemeliharaan dan pendidikan sang anak. Dan jika anak sudah berusia lebih dari 12 tahun maka hak asuh/pemeliharaan diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya.

Anak merupakan harta utama bagi kedua orang tua, maka dari itu banyak permasalahan yang terjadi saat proses perceraian salah satunya adalah hak asuh terhadap seorang anak. 

Namun, sudah jelas bahwasannya anak dibawah umur 12 ( dua belas) tahun yang ditinggal cerai oleh kedua orang tuanya hak asuh diberikan kepada seorang ibu. Jika ibu tersebut memiliki cacat dalam hal kepribadiannya, hak asuh diberikan kepada sanak saudara dari ibunya. 

Jika masih cacat dari sanak saudara ibunya, berarti opsi terakhir adalah hak asuh diberikan kepada seorang bapak. Hal demikian bukan berarti seorang bapak tidak bisa mendapatkan hak asuh anak, melainkan seorang bapak bisa melakukan upaya pengajuan hak asuh tehadap anak kepada pengadilan terkait. Sehingga hak asuh diberikan kepada seorang ayah, itupun kalau dikabulkan permintaannya.

Jadi, hak asuh yang tepat adalah sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Dan pada Putusan Mahkamah Agung RI No.126 K/Pdt/2001 pada tanggal 28 Agustus 2003. Putusan tersebut mengatakan jika terjadi perceraian dan anak masih di bawah umur, maka pemeliharaannya diserahkan pada orang terdekat dan akrab dengan anak yaitu ibunya.

kesimpulannya adalah anak merupakan kewajiban kedua orang tua untuk segala hal yang menyangkut hidup dan matinya. Maka dari itu perceraian bukan batas berhentinya mengurus dan mengasuh anak, karena itu merupakan sebuah kewajiban menjadi orang tua. Baik tinggal bersama bapak atau ibunya, mereka berdua wajib mengasuh dan mengurus anak tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun