Setiap Perjuangan yang menuntut hak yang dilandasi argumentasi dan fakta-fakta konkrit adalah keniscayaan bagi setiap pemberani . Momen itu harus diambil dan dioptimalkan bagi mereka para kurir yang hingga kini sedang berjuang seraya tak lepas dari bibir-bibir basah alias do’a seluruh keluarga para pekerja yg selama ini telah dirugikan oleh Perusahaan yang merekrut pada tahun 1998 sebagai Kurir PT. Telkomsel se-JABODETABEK. Segala upaya dari upaya pendekatan dialog pada pimpinan puncak dilakukan oleh pekerja sejak sebelum diputus Hub Kerja (PHK)sepihak hingga perlawanan somasi dan berbuntut dimeja hijaukan PT. Telkomsel melalui Pengadilan no: 60/PHI .G/2012/PN.JKT.PST. Para pekerja menyadari bahwa yang dilawan adalah Perusahaan Raksasa beromzet Trilyunan sehingga sebagian pekerja beranggapan “pesimis” terhadap upaya hokum yang dilakukan sebagian pekerja lainnya. Kata mereka pekerja yang pesimis,” darpada Perusahaan bayar kita-kita semua milyaran, mending bayar /sogok/suap hakim ratusan juta rupiah”. Demikianlah kalimat yg keluar dari sebagian yang merasa pesimis sehingga secara nalar “masuk akal”bagi sebagian lainnya!
Terlepas dari itu semua , kini sampailah perselisihan para pekerja dengan PT. Telkomsel di Mahkamah Agung. Konon di PHI para Pekerja tidak diperkenankan mengadukan perihal persoalannya yang berbuntut PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT. Telkomsel & Koperasinya karena diabaikannya fakta dan bukti dari pekerja oleh hakim atas berkas perjanjian kerja mereka para Kurir PT. Telkomsel pada tahun 1999 (PKWT). Pada intinya telah terjadi aksi melawan hokum UU no 13 tahun 2003 yang dilakukan oleh PT Telkomsel akibat kelalaian Perusahaan PT. Telkomsel terhadap Pekerja yg telah berjasa selama 14 tahun hingga hari ini berupa; PHK sepihak tanpa pesangon, menelantarkan masa depan puluhan pekerja berikut keluarga yang ditanggungnya, membiarkan pekerja beroperasi dalam pengantaran billing selama 14 tahun tanpa JAMSOSTEK dll termasuk tidak diberikannya THR setiap hari raya sejak tahun 1998.
Sebuah kabar baru -baru ini di media elektronik yang mungkin sebagian para keluarga pekerja mengatakan “ini berkat do’a kami, mereka dapat ganjaran dari TUHAN Yang Maha Kuasa, yakni di PAILIT kannya PT Telkomsel atas “kasus hutang –piutang yang telah jatuh tempo” oleh Hakim Pengadilan Negeri Tata Niaga Jak-Pus”. Baca http://m.detik.com/read/2012/09/14/162910/2019781/399/tak-bayar-utang-telkomsel-diputus-pailit , Mendengar kabar tersebut penulis menganalisa penyebab putusan Hakim tersebut pada Pengadilan Perdata TATA NIAGA Jak-Pus yang memenangkan PT. Prima Jaya atas upaya hukumnya. Dapat disimpulkan bahwa ternyata fenomena disebabkan oleh hal yang sama dialami oleh mereka pekerja KURIR PT. Telkomsel yakni “Pemutusan sepihak” yang mengakibatkan kerugian dari pihak lawan PT. Telkomsel tsb hnya beda kulitnya saja. Demikianlah Perusahaan yang konon Raksasa dari segi omzetnya namun didalamnya banyak kelicikan dan ketidak konsistenan serta pelanggaran hukum atas setiap perjanjian termasuk atas kami Pekerja KURIR yang bekerja selama 14 tahun. Kebiasaan buruk tersebut dilakukan kemungkinan dengan anggapan “HUKUM DAPAT DIBELI”, namun yang kita dengar sebaliknya karena tidak semua Hakim dapat dibeli hati Nuraninya.
Demikian hal ini semua menjadi pelajaran buat kita semua para pejuang pencari Keadilan bahwa selama kita berjuang ikhlas dan berdo’a & sungguh sungguh maka tak ada yang mustahil untuk melawan PT Telkomsel Perusahaan Raksasa sekalipun yang beromzet Trilyunan dapat mempermainkan hokum di negeri ini sehingga fakta dan kebenaranlah sebagai pemenangnya. Namun mudah-mudahan ini juga menjadi spirit buat kami agar terus berjuang dan semoga para HAKIM AGUNG yang menangani kasus kami pun dapat pula memainkan perannya dengan Hati Nurani yang jernih. Mohon Do’anya….
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H