Mohon tunggu...
Badiyo
Badiyo Mohon Tunggu... Jurnalis - Blogger, Content Creator

Seneng baca dan suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Langkah Zig Zag Partai Demokrat

8 Oktober 2014   19:15 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:52 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sangat menarik mencermati langkah-langkah politik yang diambil SBY di akhir masa jabatannya sebagai presiden. Di mana pada saat yang sama, SBY juga menjabat sebagai Ketua Umum partai Demokrat (PD). Karena itu setiap gerak dan langkah SBY tak bisa lepas dari dua kepentingan itu.

Mulai dari saat DPR sedang membahas dan mempersiapkan sidang paripurna penentuan nasib Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Saat itu, anggota DPR sudah terpolarisasi menjadi dua kubu yang berseberangan usai Pemilihan Presiden (Pilpres). Anggota DPR dari partai-partai pendukung

Prabowo, Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, PAN dan PKS tergabung dalam Koalisi Merah Putih. Sementara anggota DPR dari partai-partai pendukung Jokowi-JK, PDIP, PKB, Partai Nasdem dan Partai Hanura tergabung dalam  koalisi Indonesia Hebat. Sementara Partai Demokrat konon memposisikan diri sebagai partai penyeimbang.

Koalisi Merah Putih berkehendak ingin mengubah UU Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat yang selama ini sudah dilaksanakan, dikembalikan seperti masa orde baru dimana Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih oleh DPRD. Sedangkan Koalisi Indonesia Hebat tetap mendukung Pilkada langsung. Head to Head dua kubu yang berseberangan tersebut tak dapat dielakan saat siding pari purna berlangsung.

Sebelum sidang paripurna DPR dalam pembahasan RUU Pilkada berlangsung, SBY melalui youtube menyatakan dukungannya terhadap Pilkada langsung. Beliau beralasan bahwa itu sesuai dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Maka masyarakat pun menyambut gembira pernyataan sang Presiden tersebut. Masyarakat yang tahu bahwa Presiden juga Ketua Umum Partai Demokrat, berharap sikap dan langkah SBY akan diikuti oleh Fraksi Demokrat yang berada di DPR.

Namun di luar dugaan masyarakat dan koalisi Indonesia Hebat, Fraksi Demokrat justru memilih Walk Out saat sidang Paripurna. Dalam hitung-hitungan di atas kertas, andai terjadi voting Koalisi Indonesia Hebat (KIH) plus Demokrat akan menang. Karena Demokrat memilih walk out, maka KIH yang mendukung Pilkada tetap langsung kalah voting.

Usai sidang Paripurna DPR yang telah memutuskan Pilkada kembali melalui DPRD, SBY yang saat itu sedang berada di luar negeri menyatakan kecewa. Sesampai di tanah air, SBY langsung mengadakan Rapat Terbatas membahas UU Pilkada tersebut. Setelah itu, SBY memutuskan untuk menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) tentang Pilkada tersebut.

Ada dua hal yang terasa janggal dan mengundang tanda tanya. Pertama, RUU Pilkada itu diajukan oleh pemerintah dan dengan berbagai alasan, pemerintah berhak menarik kembali RUU tersebut dan meminta kepada DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan.

Kedua, pada saat voting sidang paripurna. Andai pernyataan SBY itu benar-benar tulus mendukung Pilkada langsung, seharusnya sikap tersebut akan diikuti oleh Fraksi Demokrat di DPR mengingat SBY adalah Ketua Umum Partai Demokrat. Sampai di sini orang masih bingung dan tanda tanya, di mana sebenarnya posisi SBY? Apa memang benar Partai Demokrat sebagai penyeimbang sesuai pernyataan sang Ketua Umum? Apa Partai Demokrat berada di Kolaisi Merah Putih atau ada di Koalisi Indonesia Hebat?

Setelah proses pemilihan Pimpinan DPR dan MPR, di mana Partai Demokrat menempatkan wakil-wakilnya di sana, jelaslah sudah bahwa Partai Demokrat itu bagian dari Koalisi Merah Putih (KMP) yang sekarang orang lebih suka menyebut Koalisi Pendukung Prabowo (KPP).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun