SEMARANG - Jumlah orang asing yang tinggal di wilayah Jawa Tengah meningkat cukup signifikan sejak tahun lalu. Hingga Oktober 2023, WNA yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah berjumlah 9.884 orang, bertambah 1.419 orang dibandingkan tahun 2022, atau 8.465 orang asing.
Diantaranya, tidak dapat disangkal bahwa orang asing yang melanggar undang-undang imigrasi juga sangat umum terjadi. Pada tahun 2023 saja, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah akan melakukan operasi penegakan hukum terhadap 45 orang WNA.
Untuk itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah Tejo Harwanto mengajak seluruh  Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora)  untuk selalu mempererat kerja sama penegakan hukum keimigrasian khususnya di Pusat. Jawa. .
"Tentunya saya sangat berharap seluruh instansi yang tergabung di Provinsi Timpora  dapat saling bekerjasama, menciptakan koordinasi dan pertukaran informasi," kata Kepala Kanwil dalam pertemuan tersebut. Kata Hotel Arrus Semarang. Rabu (18 Oktober).
"Dengan banyaknya orang asing tersebut tanpa dukungan dan peran serta anggota Timpora, maka pihak Imigrasi tidak akan mampu memantau dan mengendalikan keberadaan orang asing tersebut," lanjutnya.
Lebih lanjut, sesuai arahan Presiden Jokowi untuk meningkatkan investasi di Indonesia, imigrasi tentunya memegang peranan penting di sana. Terkait hal itu, Kepala Kanwil mengajak Timpora menerapkan prinsip pencegahan, yakni bukan menghambat laju investasi, melainkan menekan angka pelanggaran keimigrasian.
"Saya berharap kegiatan hari ini dapat menghasilkan  rekomendasi. Saya juga berharap untuk masing-masing anggota bisa langsung memberikan informasi dan supervisinya," terang Tejo.
Setali tiga uang dengan Tejo, Kadiv Keimigrasian Is Edy Eko Putranto mengatakan imigrasi terus mensupport pertumbuhan investasi khususnya di Jateng.
Mengingat Jateng ini merupakan daerah yang berkembang dilihat dari banyaknya investor yang masuk. "Tentunya ini menjadi konsentrasi Imigrasi untuk paling tidak mensupport iklim investasi yang sedang berkembang ini," jelas Is Edy Eko saat diwawancarai awak media.
Sebelumnya Kadiv Keimigrasian melaporkan kegiatan ini diikuti oleh 28 anggota Timpora dari lintas instansi, dan 22 anggota dari jajaran Kemenkumham Jateng.
Turut hadir dalam pembukaan rakor di Timpora hari ini Kepala Bagian Tata Usaha Hajrianor dan Kepala Badan Pemasyarakatan Kadiyono, serta Pejabat  Imigrasi Kanwil, Jajaran UPT Imigrasi Jateng dan petugas penegak hukum di Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Jawa Tengah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H