Semarang -- Peserta pelatihan teknis Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Badiklat Kumham Jateng mendapatkan materi mengenai overview regulasi izin tinggal dan status keimigrasian. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (10/7).
.
Materi yang disampaikan meliputi berbagai aspek regulasi izin tinggal di Indonesia, mulai dari izin kunjungan, izin tinggal terbatas, hingga izin tinggal tetap. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai prosedur pengajuan, perpanjangan, dan perubahan status izin tinggal, serta penegakan hukum bagi pelanggaran keimigrasian.
.
Materi disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Titiek Susiani, yang berpengalaman di bidangnya. Peserta pelatihan terdiri dari berbagai instansi terkait, termasuk petugas imigrasi, pejabat pemerintah daerah, dan perwakilan dari sektor swasta yang berkaitan dengan isu keimigrasian.
Di awal sesi, peserta diajak untuk aktif berdiskusi dan bekerja dalam kelompok untuk membahas mengenai tantangan dan solusi terkait penerapan regulasi izin tinggal.
@bpsdm_kumham
@kemenkumham_jateng
#Kemenkumham
#BadiklatPastiBisaWBBM
#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamJateng
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H