Mohon tunggu...
Antonius Badar Karwayu
Antonius Badar Karwayu Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Seorang Advokat yang menyenangi banyak hal baru. Semoga tulisan saya bermanfaat. senang bisa berbagi dengan anda. info lebih lanjut dapat menghubungi saya di no: +62 815 4628 0148 regards, Badar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cemburu Dengan Selebgram Chandrika, Tahanan Polres Jaksel Ngelus Dada!

25 Mei 2024   10:55 Diperbarui: 25 Mei 2024   11:08 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: dokumentasi pribadi

Di sisi lain undang-undang narkotika dan beberapa ketentuan lain memberikan peluang bagi tersangka untuk mendapat rehabilitasi. Hal tersebut adalah bentuk pemulihan akan ketergantungan narkotika. Beruntung Chandrika Chika bisa dengan mudah mendapatkanya, sementara tidak untuk Wan Traga Duvan Baros.

Menurut Antonius Badar Karwayu, S.H., kuasa hukum dari tersangka Wan Traga Duvan Baros pemberian rehabilitasi merupakan bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan bagi seorang tersangka Penyalahguna narkotika. 

Munculnya fenomena kecemburuan atau kekecewaan antar sesama tahanan Polres Metro Jakarta Selatan menjadi hal yang wajar. Banyak sekali faktor yang mempengaruhi proses penanganan suatu perkara, namun seharusnya Polisi memiliki standarisasi. 

Untuk perkara serupa seperti Chandrika Chika dan Wan Traga Duvan Baros harusnya mendapat penanganan serupa pula. Hal ini harus menjadi catatan perbaikan kinerja polisi, khususnya pada para penyidik narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun