Di sisi lain undang-undang narkotika dan beberapa ketentuan lain memberikan peluang bagi tersangka untuk mendapat rehabilitasi. Hal tersebut adalah bentuk pemulihan akan ketergantungan narkotika. Beruntung Chandrika Chika bisa dengan mudah mendapatkanya, sementara tidak untuk Wan Traga Duvan Baros.
Menurut Antonius Badar Karwayu, S.H., kuasa hukum dari tersangka Wan Traga Duvan Baros pemberian rehabilitasi merupakan bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan bagi seorang tersangka Penyalahguna narkotika.Â
Munculnya fenomena kecemburuan atau kekecewaan antar sesama tahanan Polres Metro Jakarta Selatan menjadi hal yang wajar. Banyak sekali faktor yang mempengaruhi proses penanganan suatu perkara, namun seharusnya Polisi memiliki standarisasi.Â
Untuk perkara serupa seperti Chandrika Chika dan Wan Traga Duvan Baros harusnya mendapat penanganan serupa pula. Hal ini harus menjadi catatan perbaikan kinerja polisi, khususnya pada para penyidik narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H