Bekasi- Antonius Badar Karwayu, S.H., Direktur Badar Law Office sekaligus kuasa hukum pelapor dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak menyampaikan surat apresiasi kepada Kapolres Metro Bekasi. Berkantor di Jalan Ki Hajar Dewantara 1 Cikarang 17141 Kapolres menerima surat pada tanggal 09 februari 2021. Setelah menjalani penyelidikan dan penyidikan, perkara yang ditangani unit PPA Polresto Bekasi akhirnya berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku.Â
Sebelumnya laporan polisi disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dalam laporan polisi nomor: Â LP/4474/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan dugaan tindak pidana pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 E jo Pasal 81Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini penyidik telah memiliki bukti-bukti yang mendukung keterangan korban, dan cukup untuk menjerat pelaku. Saksi-saksi telah diperiksa, visum terhadap korban juga telah dilakukan. Adalah Briptu Yunus Andriawan, S.H., dan Briptu Rendy Ferdy Ferdian, A.P., selaku penyidik yang bertugas di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresto Bekasi menjadi penanggungjawab dalam pengungkapan laporan ini.
Berdasarkan dugaan kuat yang didukung oleh bukti yang terkumpul, Jumat 05 Februari, setelah JS dimintai keterangan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan kepolisian Polresto Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagai advokat yang memiliki keprihatinan terhadap korban kekerasan yang menimpa anak dan perempuan, Antonius Badar Karwayu, S.H., bersama Badar Law Office mendukung sepenuhnya upaya kepolisian.Â
"Pengungkapan setiap perkara yang menempatkan anak sebagai korban perlu diprioritaskan dan pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatanya melalui proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku" - tandas Badar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI