Mohon tunggu...
Antonius Badar Karwayu
Antonius Badar Karwayu Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Seorang Advokat yang menyenangi banyak hal baru. Semoga tulisan saya bermanfaat. senang bisa berbagi dengan anda. info lebih lanjut dapat menghubungi saya di no: +62 815 4628 0148 regards, Badar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Polisi Kembali Menangkap Ayah Tiri Pelaku Pencabulan: Badar Law Office Sampaikan Apresiasi

11 Februari 2021   13:33 Diperbarui: 11 Februari 2021   13:56 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bekasi- Antonius Badar Karwayu, S.H., Direktur Badar Law Office sekaligus kuasa hukum pelapor dugaan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak menyampaikan surat apresiasi kepada Kapolres Metro Bekasi. Berkantor di Jalan Ki Hajar Dewantara 1 Cikarang 17141 Kapolres menerima surat pada tanggal 09 februari 2021. Setelah menjalani penyelidikan dan penyidikan, perkara yang ditangani unit PPA Polresto Bekasi akhirnya berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku. 

Sebelumnya laporan polisi disampaikan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dalam laporan polisi nomor:  LP/4474/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan dugaan tindak pidana pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76 E jo Pasal 81Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Dalam laporan ini DE (17 th) menjadi korban pencabulan atau persetubuhan dari ayah tirinya  JS selama kurang lebih lima tahun terakhir. DE mengaku telah beberapa kali mendapatkan pelecehan seksual, bahkan pernah disetubuhi oleh JS di kamar rumahnya sendiri. JS sengaja menempatkan DE satu kamar dengan dirinya dan isterinya, dan saat ada kesempatan JS melancarkan aksinya bejatnya tersebut kepada DE.

Saat ini penyidik telah memiliki bukti-bukti yang mendukung keterangan korban, dan cukup untuk menjerat pelaku. Saksi-saksi telah diperiksa, visum terhadap korban juga telah dilakukan. Adalah Briptu Yunus Andriawan, S.H., dan Briptu Rendy Ferdy Ferdian, A.P., selaku penyidik yang bertugas di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresto Bekasi menjadi penanggungjawab dalam pengungkapan laporan ini.

Berdasarkan dugaan kuat yang didukung oleh bukti yang terkumpul, Jumat 05 Februari, setelah JS dimintai keterangan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tahanan kepolisian Polresto Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebagai advokat yang memiliki keprihatinan terhadap korban kekerasan yang menimpa anak dan perempuan, Antonius Badar Karwayu, S.H., bersama Badar Law Office mendukung sepenuhnya upaya kepolisian. 

"Pengungkapan setiap perkara yang menempatkan anak sebagai korban perlu diprioritaskan dan pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatanya melalui proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku" - tandas Badar.

sumber: https://www.badarlawoffice.id/2021/02/09/press-release-kembali-mengungkap-pencabulan-anak-di-cikarang-badar-law-office-berikan-apresiasi/

Dok. pribadi
Dok. pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun