Mohon tunggu...
Humas BWI
Humas BWI Mohon Tunggu... -

www.bwi.or.id | Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga independen yang bertugas mengembangkan perwakafan di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sinarmas, BWI, dan 3 Lembaga Filantropi Luncurkan Program Sosial Nasabah

16 Juli 2014   19:27 Diperbarui: 18 Juni 2015   06:09 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_348052" align="aligncenter" width="550" caption="kiri-kana: Rizki Pribadi, Anne Mulya, Ahmad Juwaini, Teten Kustiawan, Tholhah Hasan, dan Johnson Chai"][/caption]

JAKARTA, KOMPASIANA.com—PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG bersama empat lembaga filantropi meluncurkan Program Sosial Nasabah Berbagi Sesama di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Selasa (15/7/2014) sore. Keempat lembaga itu adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nazional (Baznas), Dompet Dhuafa, dan Eka Tjipta Foundation.

Melalui program ini PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG memfasilitasi para nasabahnya untuk berwakaf uang melalui BWI; menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas dan Dompet Dhuafa; menyalurkan hewan kurban melalui Dompet Dhuafa; serta menyalurkan donasi melalui Dompet Dhuafa dan Eka Tjipta Foundation.

“Kami ingin memfasilitasi kebutuhan nasabah dengan menawarkan dukungan terhadap program filantropi, seperti zakat, wakaf, infak, kurban, dan lainnya,” kata Rizki Pribadi, Kepala Unit Usaha Syariah PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.

Ketua Badan Wakaf Indonesia Tholhah Hasan menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, program filantropi apa pun harus didukung karena bertujuan untuk memperbaiki kehidupan manusia.

“Jalan berbagi sesama itu banyak, tetapi yang mau menjalankan belum banyak,” ujar mantan menteri agama ini. Karena itu, ia mengapresiasi kesediaan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG untuk mau andil dalam memajukan kegiatan berbagi sesama melalui wakaf, zakat, infak, dan sedekah di tanah air.

[caption id="attachment_348054" align="aligncenter" width="550" caption="Ketua BWI, Prof. DR. K.H. Tholhah Hasan, memberikan sambutan dalam peluncuran Program Sosial Nasabah, di Jakarta (15/7/2014)"]

1405490531453892234
1405490531453892234
[/caption]

Dalam kerja sama ini, pihak Sinarmas akan membantu BWI untuk memperkenalkan kepada dan mengajak para nasabah dan calon nasabah sinarmas untuk berwakaf uang melalui nazhir BWI. Apabila nasabah bersedia mewakafkan uangnya, Sinarmas akan membantu nasabah menyetorkan dan mendaftarkan wakaf uangnya melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) untuk diteruskan ke rekening wakaf uang nazhir BWI.

Dana wakaf uang yang berhasil dihimpun dari Program Sosial Nasabah ini akan dikelola oleh nazhir BWI. Kemudian keuntungan dan/atau manfaat dari pengelolaan tersebut akan disalurkan oleh nazhir BWI untuk program kesejahteraan umat yang dijalankan sesuai dengan syariah.

Peluncuran Program Sosial Nasabah tersebut dihadiri, antara lain, oleh Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Johnson Chai, Kepala Unit Usaha Syariah PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Rizki Pribadi, Ketua BWI Tholhah Hasan, Direktur Pelaksana Baznas Teten Kustiawan, Presiden Direktur Dompet Dhuafa Ahmad Junaidi, Direktur Eksekutif Eka Tjipta Foundation Anne Mulya, dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Ekonomi Syariah Ismi Kushartanto.[]

Penulis: Nurkaib

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun