Mohon tunggu...
Humas BWI
Humas BWI Mohon Tunggu... -

www.bwi.or.id | Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga independen yang bertugas mengembangkan perwakafan di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Perhimpunan BMT Indonesia Kunjungi BWI

20 Agustus 2014   22:30 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:02 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1408524259241793972

JAKARTA, KOMPASIANA.com—Perhimpunan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Indonesia mengunjungi kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) di bilangan Taman Mini Indonesia Indah, Rabu (20/8/2014) pagi. Wakil Ketua BWI Mustafa Edwin Nasution dan Direktur Eksekutif Achmad Djunaidi menemui rombongan di ruang rapat BWI.

Menurut Sudarso, Ketua Perhimpunan, kunjungan seperti ini merupakan agenda rutin tahunan. “Kegiatan ini dimaksudkan untuk membangun sinergi dengan kekuatan-kekuatan untuk mengembangkan ekonomi syariah,” jelas Sudarso.

Selain berkunjung ke BWI, Perhimpunan BMT Indonesia juga sudah berkunjung, antara lain, ke MUI dan Dewan Syariah Nasional.

Rombongan Perhimpunan BMT Indonesia berjumlah belasan orang. Mereka antara lain Sudarso (ketua), Nur (sekeretaris), Ridwan (bendahara), Kartiko (direktur stadarisasi IT), Harjono (direktur ventura), dan Asep Sudrajat (direktur pembinaan).

Dalam kunjungannya ini Perhimpunan BMT Indonesia menyampaikan bahwa BMT-BMT di bawah naungan Perhimpunan siap menjadi nazhir wakaf uang. Sampai saat ini, baru ada delapan anggota Perhimpunan yang sudah sah menjadi nazhir wakaf uang.

Penulis: Nurkaib

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun