Mohon tunggu...
Humas BWI
Humas BWI Mohon Tunggu... -

www.bwi.or.id | Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga independen yang bertugas mengembangkan perwakafan di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Nazhir Wakaf Uang Bertambah

20 April 2014   19:55 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:26 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="alignnone" width="620" caption="Menara 165 di bilangan Simatupang, Jakarta Selatan, salah satu proyek wakaf produktif YWBNB. sumber gambar: http://esq-news.com/program-wakaf-ywbnb.html"][/caption] JAKARTA, BWI.or.id—Wakaf uang merupakan salah satu terobosan penting dalam perwakafan di tanah air. Dengan adanya wakaf uang, tanah-tanah wakaf yang selama ini terbengkalai bisa dikembangkan menjadi suatu proyek wakaf produktif, yang tentu saja membutuhkan modal.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf memasukkan wakaf uang dalam kategori wakaf benda tidak bergerak. Selanjutnya, undang-undang ini juga mengatur agar nazhir wakaf uang berbentuk organisasi atau badan hukum—tidak boleh perorangan sebagaimana nazhir wakaf tanah—dan terdaftar di register Badan Wakaf Indonesia (BWI). Kemudian BWI bertugas membina dan mengawasi para nazhir.

Pada Selasa pekan ini (15/4), Rapat Pleno Badan Wakaf Indonesia (BWI) memutuskan menyetujui pendaftaran enam lembaga wakaf sebagai nazhir wakaf uang yang sah. Keenam lembaga itu adalah (1) Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa (YWBNB), Pondok Pinang, Jakarta Selatan; (2) Yayasan Yatim Mandiri, Surabaya, Jawa Timur; (3) Yayasan Al-Jannah Mandonga, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara; (4) Yayasan Pos Keadilan Peduli Umat, Condet, Jakarta Timur; Yayasan Griya Yatim dan Du’afa, Serpong, Tangerang Selatan; dan (6) Yayasan Semai Sinergi Umat, Bandung, Jawa Barat. Kini, nazhir wakaf uang yang terdaftar di BWI menjadi 56 lembaga.

Bergabungnya lembaga-lembaga tersebut diharapkan semakin menggairahkan dunia perwakafan di tanah air. Apalagi lembaga-lembaga tersebut sudah membuktikan diri mampu berperan dalam kegiatan filantropi di masyarakat.[]

Penulis: Nurkaib

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun