Mohon tunggu...
Humas BWI
Humas BWI Mohon Tunggu... -

www.bwi.or.id | Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga independen yang bertugas mengembangkan perwakafan di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

BWI Terima Kunjungan Kementerian Agama dan Wakaf Aljazair

6 Juni 2014   21:00 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:59 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_340787" align="aligncenter" width="640" caption="Delegasi Kementerian Agama dan Wakaf AlJazair berpose sebelum meninggalkan Kantor BWI. (Dok. Humas BWI)"][/caption]

JAKARTA, KOMPASIANA.com—Badan Wakaf Indonesia (BWI) kembali menerima kunjungan dari lembaga perwakafan luar negeri. Kali ini kunjungan datang dari Kementerian Agama dan Wakaf Aljazair, pada Kamis (5/6/2014) pagi, di Kantor BWI di Gedung Bayt Al-Qur’an, Lantai II, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta.

Delegasi Kementerian Agama dan Wakaf Aljazair yang berjumlah 12 orang datang sekira pukul 09.00 WIB. Mereka antara lain Ketua Badan Wakaf Aljazair yang merangkap sebagai Penasihat Kementerian Agama dan Wakaf, Saidi Ahmad; Direktur Zakat Kementerian Agama dan Wakaf, Maizah Murada; dan beberapa orang perwakilan dari Geselschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) yang merupakan sponsor kedatangan delegasi Aljazair tersebut ke Indonesia.

[caption id="attachment_340791" align="aligncenter" width="640" caption="Suasana diskusi Kementerian Agama dan Wakaf Aljazair dengan BWI. (Dok. Humas BWI)"]

14020378491610547333
14020378491610547333
[/caption]

Mereka diterima dengan hangat oleh Kepala Sekretariat BWI Ahmad Haris dan Ketua Divisi Kerja Sama Luar Negeri Nur Samad Kamba. Lalu dilakukanlah diskusi dan tukar pengalaman seputar wakaf di Ruang Rapat Besar BWI.

Dalam pertemuan itu, delegasi Kementerian Agama dan Wakaf Aljazair lebih banyak bertanya seputar kondisi perwakafan tanah air beserta regulasi-regulasinya. Sebaliknya, mereka juga menjelaskan kondisi perwakafan di negeri mereka.

Dari diskusi dan tukar pengalaman itu diketahui bahwa urusan wakaf di Aljazair hanya diurusi oleh satu lembaga yang bernaung di bawah Kementerian Agama dan Wakaf. Sementara, wakaf di Indonesia diurusi oleh dua lembaga, yaitu (1) lembaga negara independen Badan Wakaf Indonesia, yang di bentuk pada 2007 berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan (2) Direktorat Pemberdayaan Wakaf, yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama.

Menurut Saidi Ahmad, “Ke depan, peran lebih besar dalam menangani perwakafan mestinya diberikan kepada BWI sebagai lembaga yang lebih independen.”

Sementara itu, Maizah Murada menjelaskan dukungan kuat dari Pemerintah Aljazair terhadap perwakafan di negeri mereka. Dukungan itu, misalnya, diwujudkan dalam kebijakan pemerintah untuk mengkonversi tanah negara menjadi tanah wakaf, terutama tanah negara yang dulu merupakan tanah wakaf yang dikonversi oleh pemerintah kolonial Perancis menjadi tanah negara.

Dalam kesempatan itu, Nur Sama Kamba menyampaikan pentingnya kerja sama perwakafan di antara sesama negara Islam. “Harus ada kerja sama di antara  sesama negara Islam dalam memajukan perwakafan,” tuturnya.

[caption id="attachment_340788" align="alignleft" width="297" caption="Saidi Ahmad dan Nur Samad Kamba bertukar kado"]

1402037737160186451
1402037737160186451
[/caption]

[caption id="attachment_340789" align="alignleft" width="235" caption="(Dok. Humas BWI)"]

14020377901817812666
14020377901817812666
[/caption]

Setelah diskusi dirasa cukup, kedua pihak kemudian bertukar kenang-kenangan. Saidi Ahmad, mewakili delegasi Aljazair, menyerahkan oleh-oleh yang di antaranya berupa kurma Aljazair kepada Nur Samad Kamba. Setelah itu, Nur Samad Kamba memberikan kado berupa buku-buku perwakafan kepada Saidi Ahmad.[]

Penulis: Nurkaib

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun