Mohon tunggu...
Humas BWI
Humas BWI Mohon Tunggu... -

www.bwi.or.id | Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga independen yang bertugas mengembangkan perwakafan di Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Selanjutnya

Tutup

Money

Panin Bank Syariah Resmi Jadi LKS Penerima Wakaf Uang Ke-14

4 Desember 2014   20:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:03 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

JAKARTA—PT Bank Panin Syariah Tbk diresmikan menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) oleh Kementerian Agama pada Selasa (2/12/2014), di Jakarta. Panin Bank Syariah (PBS) menjadi bank ke-14 yang ditunjuk Menteri Agama sebagai LKS-PWU. Ketiga belas bank yang lain ialah BNI Syariah, Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank DKI Syariah, Bank BTN Syariah, Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, Bank Jatim, Bank Jateng, Bank Riau Kepri, Bank Kalbar, dan Bank BPD DIY.

Direktur Utama PBS, Deny Hendrawati, mengaku bangga atas penunjukan PBS sebagai LKS-PWU. “Dengan ditunjuknya PBS sebagai LKS-PWU akan membawa banyak manfaat, baik bagi PBS maupun nasabah sehingga bermanfaat bagi keselamatan umat,” tuturnya, sebagaimana dikutip Republika.

Meski usianya yang masih belia, bank yang berdiri pada 2 Desember 2009 ini tercatat sebagai bank umum syariah pertama yang mencatatkan diri di Bursa Efek Indonesia, yakni pada 15 Januari 2014.

Perlu diketahui bahwa setoran wakaf uang dari masyarakat harus melalui bank-bank LKS-PWU, sebagaimana biaya haji yang harus disetorkan melalui Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Dalam hal ini LKS-PWU menjadi perantara antara wakif (orang yang berwakaf) dan nazhir (pengelola harta wakaf). Selain itu, dengan sistem yang dimilikinya, LKS-PWU berperan sebagai pengawas aliran dana wakaf dari wakif kepada nazhir sehingga bisa dipastikan berapa dana wakaf yang masuk ke rekening nazhir.

Karena itu masyarakat diharapkan cerdas dalam menyalurkan uang wakaf. Wakif hendaknya memercayakan uang wakafnya hanya kepada nazhir yang sudah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia dan mempunyai kerja sama dengan LKS-PWU. Hal ini tidak lain demi menjaga uang wakaf dari penyimpangan dalam pengelolaan, penggunaan, dan penyaluran manfaatnya kepada masyarakat. Daftar lengkap nazhir wakaf uang yang sudah terdaftar di BWI bisa dilihat di sini.[]

Penulis: Nurka'ib

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun