Sistem Zonasi dalam Pendidikan Indonesia: Narasi Kebijakan dan Efektivitasnya
Sejak tahun 2017, sistem zonasi menjadi kebijakan utama dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia. Kebijakan ini hadir dengan semangat pemerataan akses pendidikan, membuka kesempatan belajar bagi seluruh anak bangsa tanpa terikat latar belakang ekonomi, sosial, dan tempat tinggal.
Sistem zonasi dalam PPDB di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, terdiri dari beberapa peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang saling melengkapi. Berikut adalah beberapa payung hukum utama:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Undang-Undang Sisdiknas menjadi dasar hukum utama pendidikan di Indonesia. Pasal 33 ayat (1) dan (2) undang-undang ini mengatur tentang penerimaan peserta didik baru, yang mana:
Pasal 33 ayat (1): Penerimaan peserta didik baru di satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan seleksi.
Pasal 33 ayat (2): Seleksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Perencanaan dan Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Pemerintah (PP) ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah, termasuk PPDB. Dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa:
Pasal 33 ayat (2): PPDB dilaksanakan secara berkala dan terbuka untuk umum.