Mohon tunggu...
Misbakhul MunirBachtiar
Misbakhul MunirBachtiar Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - .

Seorang pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lockdown

16 September 2021   15:09 Diperbarui: 16 September 2021   15:11 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lockdown adalah atau dapat diartikan sebagai penutupan akses ke sebuah area, baik itu akses masuk maupun akses keluar. Ketika sebuah area memberlakukan lockdown, baik itu negara, provinsi, kota atau kabupaten, bahkan hingga wilayah yang lebih kecil seperti kecamatan dan desa. Masyarakat yang tinggal di sana tidak hanya dilarang untuk berpergian keluar area, tapi juga tidak diperbolehkan untuk beraktivitas di luar ruangan. 

Pada tahun lalu, tepatnya pada bulan Maret 2020 sedang viral berita akan adanya kebijakan lockdown di Indonesia. Namun semua berita itu adalah hoaks atau tidak benar. Dan Pemerintah Indonesia tidak menerapkan kebijakan lockdown yang berlaku mulai tanggal 20 Maret 2020.

Pemerintah Indonesia memperbarui kebijakan lockdown menjadi PPKM. PPKM merupakan singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Kebijakan ini dilakukan atau dilaksanakan untuk menangani covid 19 di Indonesia. Kebijakan ini berarti membatasi segala kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan massal. 

Kebijakan PPKM di Indonesia berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai sekarang. PPKM yang sedang berlaku pada saat ini yaitu PPKM level 2-4 yang berlaku di Jawa dan Bali. PPKM level ini berlaku mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai sekarang. 

Aturan dalam PPKM setiap levelnya berbeda-beda. Pada level 4 berlaku aturan: Pelaksanaan kegiatan KBM dilaksanakan secara daring keseluruhan, supermarket, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasinya sampai pukul 8 malam. Tempat makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 8 malam. Tempat ibadah ditutup 100 persen, serta pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang untuk sementara. 

Pada PPKM level 3 berlaku aturan yang tidak jauh berbeda dengan PPKM level 4. Perbedaannya terletak pada jumlah orang yang boleh makan di berbagai tempat makan adalah 25 persen untuk kapasitas maksimal dan dengan waktu 30 menit. Tempat ibadah dapat melakukan kegiatan keagamaan dengan maksimal 25 persen dengan prokes yang ketat. Serta pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu. 

Dan pada PPKM level 2 berlaku aturan tang terdapat perbedaan dan relaksasi lagi dibanding kedua level tadi. Diantaranya, pelaksanaan KBM sudah dilakukan tatap muka dengan proporsi 50 persen. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam Opera sampai pukul 6 sore waktu setempat. 

Serta beberapa aturan yang sama dengan PPKM level 3 dan 4 dengan relaksasi kapasitas 50 persen pada setiap peraturannya. Peraturan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dan dengan harapan semoga pandemi ini bisa segera berakhir. 

Selain beberapa aturan diatas, Presiden bersama Pemerintah Daerah juga membagi daerah-daerah yang mengalami PPKM mulai level 2-4. Daerah dengan status PPKM level 2 yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Daerah dengan status PPKM level 3 yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur. Dan daerah dengan status PPKM level 2 yaitu Jawa Timur, dan Bali. 

Dengan dilaksanakannya Kebijakan PPKM level 2-4 di daerah-daerah seluruh Indonesia tentunya memiliki/menimbulkan dampak. Dampak yang ditimbulkan pun bersifat positif dan negatif. Dampak positifnya yaitu angka penularan covid 19 semakin turun, dan hal tersebut terbukti kebenarannya sehingga beberapa daerah bisa diturunkan level PPKM nya 1 level kebawah dan mendapatkan apresiasi dan relaksasi aturan dari Pemerintah Pusat. 

Sedangkan dampak negatifnya yaitu banyak pengusaha UMKM yang menjerit dan mengeluh. Karena pemasukan atau pendapatan mereka berkurang. Dan mereka terpaksa untuk pasrah. Namun melihat hal ini, Presiden tidak tinggal diam, Presiden langsung membuat peraturan baru yaitu untuk mereka yang usahanya terdampak PPKM diberi bantuan oleh Pemerintah Pusat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun