Mohon tunggu...
Bachrul Ilmi
Bachrul Ilmi Mohon Tunggu... Dosen - Information Seeker

Student of Library and Information Science || Ketahui pengetahuan lain tentang Perpustakaan dan Kearsipan di Blog Saya, pada tautan berikut: https://bachrulilmi18.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Keterbukaan Informasi Publik dalam Perspektif Penyelenggaraan Perpustakaan

2 Juni 2017   06:34 Diperbarui: 2 Juni 2017   07:26 1580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Semakin kompleks dan banyaknya kebutuhan informasi oleh manusia serta percepatan teknologi dewasa ini, menjadikan manusia sangat membutuhkan kebebasan dalam hal mengakses informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi mereka. Informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait informasi bersifat publik seharusnya dapat dikonsumsi secara bebas oleh setiap masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, semua kebutuhan informasi dapat terpenuhi dan dapat bermanfaat positif bagi pengguna informasi tersebut. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Dengan diterbitkannya undang-undang No. 14 tahun 2008 yang mengatur tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka kebebasan akses terhadap informasi publik oleh masyarakat di Indonesia akan terjamin. Undang-undang ini juga merupakan bentuk pengakuan hak setiap masyarakat atas akses informasi, hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi secara hukum. Berkaitan dengan hal tersebut, maka telah menjadi kewajiban badan/ instansi publik untuk dapat mengelola informasi dan dokumentasi agar publik dapat dengan mudah, cepat dan murah untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Adapun badan publik yang dimaksud menurut undang-undang No.14 tahun 2008 adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi atau tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat dari dalam dan luar negeri.

Menurut Budhiarto (2014) semua badan publik berkewajiban menyediakan informasi publik, kecuali: informasi yang dibuka dan diberikan kepada publik akan menghambat proses penegakan hukum; Informasi yang dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Informasi yang dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; Informasi yang dibuka dapat mengungkapkan kekayaan Indonesia; Informasi yang dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional; Informasi yang dibuka dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri; Informasi yang dibuka dapat mengungkap rahasia pribadi; serta Informasi yang dibuka dapat mengungkapkan isi fakta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.

Terdapat banyak sekali informasi yang terdapat di masyarakat, informasi-informasi tersebut dapat diperoleh dari perpustakaan. Perpustakaan yang dijuluki sebagai wadah informasi ini menyediakan berbagai informasi yang dapat digunakan sebagai rujukan. Perpustakaan juga sebagai salah satu sarana publik, yang memiliki peran strategis dalam era keterbukaan informasi publik yang memungkinkan masyarakat untuk merujuk dalam memenuhi kebutuhan informasinya. Melalui layanan-layanan perpustakaan yang secara dinamis mengikuti perkembangan teknologi, perpustakaan dapat menjadi wadah informasi publik, kemudian menyebarluaskannya ke masyarakat yang membutuhkan. Bukan hanya layanan, koleksi yang terdapat di perpustakaan juga sangat berperan penting. Seperti halnya pendapat Istiqomah (2014) yang menyatakan bahwa koleksi informasi yang disediakan tidak terbatas pada koleksi tercetak yang terdapat secara fisik di perpustakaan, namun juga termasuk didalamnya koleksi elektronik dan multimedia (CD-ROM, Video, VCD, DVD dll).

Seiring dengan perkembangan teknologi terutama internet, kita semakin dipermudah dalam memperoleh informasi. Hanya saja dibutuhkan kejelian dalam memilih informasi yang kita butuhkan, karena informasi yang kita dapat dari internet itu beragam dan melimpah. Perpustakaan sebagai salah satu lembaga penyedia dan pengelola informasi juga menyediakan informasi yang diperlukan oleh para penggunanya, baik yang tersedia di perpustakaan secara fisik maupun yang bisa diakses via internet. Selain itu, dengan perkembangan teknologi informasi yang semakin canggih, perpustakaan dituntut untuk lebih aktif, dinamis, cepat, tepat dan akurat dalam segala hal baik dalam pelayanan maupun penelusuran sumber informasi. Hal ini dilakukan untuk menghadapi net generasi yang menuntut pelayanan yang serba cepat dan lebih aktif. Penyesuaian ini dilakukan untuk mempertahankan eksistensi perpustakaan di tengah maraknya lembaga lain yang bidangnya menyerupai perpustakaan.

Perpustakaan dikatakan telah memenuhi syarat sebagai pendukung keterbukaan informasi publik apabila semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan adalah informasi/dokumen yang terbuka untuk diakses. Dalam hal ini, sebagian besar perpustakaan telah memenuhi dan layak untuk disebut sebagai pendukung keterbukaan informasi publik. Dengan alasan bahwa koleksi perpustakaan adalah bersifat terbuka (dapat diakses oleh pemustaka), (Ibnu, 2013). Maka azaz keterbukaan informasi publik telah ada di dalam ranah perpustakaan, sehingga dapat dikatakan bahwa perpustakaan juga merupakan sarana dan media untuk mengakses informasi publik yang dapat dijangkau secara bebas oleh penggunanya (pemustaka), karena kesesuaian prinsip perpustakaan dengan keterbukaan informasi publik tentang akses informasi oleh penggunanya, dan bentuk informasi yang diolah, serta dilayankan pada masing-masing unit.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun