Mohon tunggu...
Pakar SEO Indonesia
Pakar SEO Indonesia Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Pakar SEO Terbaik

Pakar SEO Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketua Umum Dewan Masjid Dukung Pemerintah Tutup Sementara Rumah Ibadah Selama PPKM Darurat

2 Juli 2021   12:46 Diperbarui: 2 Juli 2021   12:53 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPKM Darurat dalam sebentar lagi akan diberlakukan, berbagai macam  kebijakan pemerintah indonesia selama masa PPKM Darurat dengan gencar di sosialisasikan, untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan di kemudian hari dan juga selama PPKM Darurat berlansung di Indonesia.

Disisi lain ketua Umum Dewan Masjid Indonesia atau disingkat dengan DMI  Jusuf Kalla ( JK ) memberikan dukungan untuk pemerintah terkait peraturan penutupan sementara tempat tempat ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) darurat berlansung, yang berlaku mulai 3 hingga 20 juli 2021. Keputusan ini dinilai tepat untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.

Jusuf Kalla menyebut, rumah ibadah memang merupakan salah satu tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sehingga bisa dikatakan dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19.

masih penjelasana Jusuf Kalla " Salah satu cara untuk menghentikan laju penularan virus covid-19 adalah dengan membatasi kerumunan dan tempat tempat yang berpotensi menjadi tempat orang berkumpul, dalam PPKM yang akan berlaku ini dimana rumah ibadah akan ditutup sementara, itu merupakan salah satu cara yang baik untuk melindungi kita semua " kata JK di kediamannya, Jakarta Kamis 1 Juli 2021.

Namun JK berharap perangkat masjid terutama muazin tetap menggelar azan sesuai waktu sholat, khususnya marbut tetap ke Masjid seperti biasa.

Disisi lain JK juga mengingatkan, dalam ajaran agama islam hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama, JK menghimbau agar umat islam di Indonesia mematuhi peraturan PPKM darurat, yang mana salah satunya adalah tidak berkumpul di Masjid demi keselamatan bersama.

terkait sholat Idhul Adha JK juga menyarankan untuk melaksanakan sholat Hari Raya Idhul Adha dilakukan dirumah, karena langkah ini adalah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun