Mohon tunggu...
Pakar SEO Indonesia
Pakar SEO Indonesia Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Pakar SEO Terbaik

Pakar SEO Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemerintah Tidak Pernah Kriminalisasi Ulama? Baca Baik-baik

30 Desember 2020   16:23 Diperbarui: 15 Agustus 2022   01:58 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: syariahonline-depok.com

Sebuah kalimat kriminalisasi ulama bukanlah sebuah kalimat tanpa arti, karena tidak segampang itu menuduh pemerintah melakukan kriminalisasi ulama, berbagai macam model atau tindakan pemerintah selalu saja dianggap Kriminalisasi ulama, Coba kita baca baik baik tulisan dan sebuah jejak digital dibawah ini

Ustadz Abu Bakar Baasyir.
Dia seorang ulama, ditangkap dan dijatuhi hukuman bukan karena status ulamanya, bukan juga karena dia menentang kebijakan pemerintah, tapi dia divonis bersalah karena terbukti terlibat terorisme.

Bahar bin Smith.
Dia dianggap ulama lantaran Bahar bin Smith konon adalah termasuk keturunan Nabi, dia dilaporkan dan diperiksa lalu dihukum bukan karena status ulamanya, bukan juga karena ceramahnya yang sering mengolok-olok pemerintah, tapi dia divonis bersalah karena terbukti melakukan penganiayaan berat.

Sugik Nur Raharja
Katanya dia juga Ustadz, konon walaupun katanya dia tidak pernah mondok di pesantren dan tidak bisa baca kitab suci tapi bagi pengikutnya yang percaya dia tetap  dianggap ulama. Dia diadukan dan ditangkap bukan karena status dia yang Ulama, bukan juga karena dia sering mencaci-maki pemerintah. Dia ditangkap dan akhirnya masuk penjara karena terbukti dengan jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka terhadap NU.

Soni Eranata Alias Ustadz Maaher
Katanya sih dia ulama, dia diadukan dan ditangkap bukan karena statusnya yang ulama, bukan juga karena dia seringkali menjelek-jelekkan pemerintah. Dia ditangkap, dijadikan tersangka dan diancam hukuman 6 tahun penjara karena diduga telah melakukan perbuatan yang tidak pantas menghina Ulama yakni Habib Luthfi bin Yahya.

Muhammad Rizieq Shihab
Dia ulama, dia juga Habaib, dikenal sebagai (imam besar) pimpinan tertinggi FPI, dia berurusan dengan hukum bukan sekali atau dua kali, kasus yang diadukan pun cukup banyak. Dia ditangkap bukan karena dia Ulama, bukan karena dia Imam Besar, bukan juga karena bersebrangan dan sering melawan kebijakan pemerintah. Dia ditangkap karena terbukti dengan sah melakukan tindak pidana umum.

Dari daftar nama-nama ulama di atas jelas mereka ditangkap bukan karena gelar ulamanya, bukan juga karena pandangan politik yang berlawanan dengan pemerintah. Artinya tidak ada Kriminalisasi Ulama, sebab masih banyak ulama yang bersebrangan dengan pemerintah yang masih bebas bersuara di mimbar-mimbar dakwah mereka, contohnya : Ustadz Abdul Somad, Ustadz Tengku Zulkarnain, Ustadz Alfian Tandjung Kemudian ada Ustadz Bachtiar Natsir, Ustadz Haikal Hasan, Ustadz Ismail Yusanto ada juga nama nama KH Ahmad Shabri Lubis,KH.Slamet Ma'arif,Ustadz Alhabsy
termasuk nama  Cak Nun, Ustadz Yahya Waloni, Ustadz Felix Siau.

Dari 12 daftar di atas tidak ada yang ditangkap dan dijerat hukuman, kalaupun ada di antaranya yang pernah berurusan dengan polisi dan diproses secara hukum tapi kemudian tidak ditahan itu karena tidak cukup bukti.

Lantas kenapa ulama-ulama NU yang notabene nya tidak sependapat dengan ulama-ulama bermasalah di atas tidak pernah ada yang ditangkap ?

Ulama-ulama NU paham hukum, ta'at dan tidak mau melanggar hukum, oleh sebab itu Ulama NU tidak pernah bersentuhan dengan hukum. Bukan pula berarti Ulama NU tidak pernah mengkritik pemerintah, pernah, tapi mereka tahu caranya mengkritik dengan adab.

Yang anehnya, tudingan "kriminalisasi ulama" tidak pernah muncul pada masa pemerintahan yang sebelumnya.
Padahal Abu bakar Baasyir ditangkap sejak pemerintahan SBY.
Begitu juga dengan Habib Rizieq waktu itu sudah sempat dipenjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun