Mohon tunggu...
Herman Wahyudhi
Herman Wahyudhi Mohon Tunggu... Insinyur - PNS, Traveller, Numismatik, dan Pelahap Bermacam Buku

Semakin banyak tahu semakin tahu bahwa banyak yang kita tidak tahu. Terus belajar, belajar, dan belajar.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mengenal Jalan dari Statusnya

13 Mei 2018   18:55 Diperbarui: 13 Mei 2018   21:17 8723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: tribunnews.com

Sedangkan jalan desa menjadi tanggung jawab Kepala Desa.   Jalan desa sendiri berada dibawah pengawasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Bila ada jalan yang tidak berstatus maka akan masuk ke dalam Jalan Non Status.  Biasanya kalau Jalan Non Status ini penting bagi Jalan Nasional, Kementerian PUPR akan menetapkannya melalui SK Jalan Non Status Nasional yang penanganan/pemeliharaannya dibiayai oleh APBN.

Contohnya,  ada ruas jalan yang sebelumnya dikelola oleh Provinsi/Kabupaten/Kota yang akhirnya dalam SK selanjutnya tidak dimasukkan karena ketiadaan pembiayaan karena jalan rusak berat seperti ruas-ruas jalan daerah yang terhubung ke jalan Nasional seperti di Jalur Pantai Utara (Pantura) dan Jalur Selatan Pulau Jawa.

Seharusnya hal seperti ini didiskusikan dan dikonsultasi dengan Kementerian PUPR dan DPRD serta instansi terkait. Kadang ada ruas jalan yang tidak ditangani lagi oleh daerah (tidak dimasukkan dalam SK) namun tidak dilaporkan kepada Kementerian PUPR.  Lalu jangan sampai terjadi tumpang tindih, misalnya ruas Jalan Nasional masuk ke dalam SK  Jalan Daerah.

SK Jalan Nasional dalam 5 tahun bisa terjadi perubahan.  Ada istilah downgrade dan upgrade. Downgrade artinya semula statuas Jalan Nasional turun menjadi Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota.

Misalkan, ruas jalan dalam kota semula masuk dalam status Jalan Nasional. Dua tahun kemudian dibangun Jalan Lingkar Kota.   Sehingga kendaraan besar dialihkan lewat jalan lingkar dan dilarang masuk ke dalam kota.

Jalan Nasional biasanya hanya memutuskan satu ruas penghubung. Sehingga jalan lingkar yang baru dibangun tadi di-upgrade (dinaikkan statusnya) menjadi  Jalan Nasional baru menggantikan jalan kota.   Jalan Nasional yang berada di dalam kota atas usulan Pemerinah Daerah dimintakan downgrade menjadi status Jalan Kota.

Di beberapa daerah Provinsi dan Kabupaten mereka mulai tertib administrasi. Pada plang nama jalan dicantumkan pula status jalan ini sehingga masyarakat tahu instansi mana yang bertanggung jawab untuk memeliharanya.

Paling gampang lihat saja SK Jalan yang ada.  Bahkan beberapa daerah seperti Kabupaten Lombok Barat di NTB sudah memasukkan koordinat GPS (Global Positioning System)awal dan akhir jalan dan SK Jalan mereka.  Sehingga gampang dilacak dengan mudah menggunakan GPS atau smartphone.  Susahnya, tak semua pemerintah daerah mensosialisasikan status jalan di daerahnya.  Kadang SK Jalan pun susah untuk didapat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun