Dalam diskusi di Gedung Migas, Jakarta pada tanggal 9 September 2016 yang dilansir dari Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, mengungkapkan salah satu insentif yang ditawarkan untuk pengeboran migas di laut dalam adalah bagi hasil (split) yang besar. Â Selain insentif bagi hasil yang lebih besar untuk pencarian dan produksi migas di laut dalam, durasi kontraknya pun akan lebih panjang. Â Durasi kontrak yang diberikan bisa lebih dari 30 tahun, mungkin sampai 50 tahun, lebih panjang dari masa berlaku kontrak migas di Indonesia sekarang. Â Nantinya regulasi terkait insentif laut dalam akan dibuat dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Menteri (Permen).
Keempat, Insentif di sektor pajak. Selain itu Pemerintah akan menghapus beberapa pajak yang dikenakan di sektor eksplorasi migas. Rencana penghapusan pajak tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas.   Dikutip dari kontan.co.id (2/08/2016) Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, usulan pajak yang disampaikan kementeriannya ke pemerintah untuk dihapus ada dua.  Yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di bidang usaha hulu migas serta memangkas beberapa pajak daerah yang dikenakan dalam bidang usaha hulu minyak dan gas.
Keenam, melaksanakan keterbukaan informasi dan data terkait Wilayah Kerja (WK). Â Hal ini untuk mengurangi risiko sekaligus meningkatkan minat investor. Â Â Para investor pada dasarnya membutuhkan data yang selengkap-lengkapnya untuk memutuskan melakukan investasi atau tidak pada WK. Â Selama ini terkesan Pemerintah masih tertutup dan merahasiakan data suatu WK. Â Seharusnya Pemerinta melalui Kementerian ESDM memiliki data-data eksplorasi yang lengkap dengan data eksplorasi geologis. Â Saat ini SKK Migas memiliki sejumlah aplikasi mulai dari lifting dashboard untuk Pemerintah Daerah hingga data eksplorasi suatu WK. Â Â Data ini dapat digunakan untuk menarik investor saat pelelangan WK.Â
Setiap US$ 1 juta yang diinvestasikan di sektor hulu migas maka akan menghasilkan multiplier US$ 1,6 juta, Gross Domestic Product additional US$ 0,7 juta, dan menciptakan peluang pekerjaan mencapai 100 orang.
Investasi di sektor hulu migas selain menaikkan kapasitas produksi dalam negeri juga menciptakan multiplier efek di bidang lainnya.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan salah satu sektor yang berpeluang berkembang bersama sektor hulu migas adalah industri perkapalan. Dalam sebuah diskusi dengan industri perkapalan baru-baru ini, Amien mengatakan bahwa industri hulu migas saat ini menggunakan lebih dari 650 kapal dengan docking(perawatan atau maintenance) kapal mencapai lebih dari 100 kapal per tahun.
Bisnis hulu migas melibatkan serangkaian aktivitas panjang mulai dari eksplorasi sampai tahap produksi. Selama operasi berjalan, sektor ini tidak hanya bergerak maju sendirian, tetapi juga menciptakan peluang bagi sektor-sektor lain untuk bergerak bersama.
Industri perkapalan hanya satu contoh industri yang bergerak maju bersama industri hulu migas. Masih banyak industri lain dari berbagai bidang dan skala bisnis, yang ikut menerima efek berganda (multiplier effect) dari kehadiran industri hulu migas.
Data dari SKK Migas juga menunjukkan bahwa dari total nilai seluruh komitmen pengadaan barang dan jasa industri hulu migas periode Januari - Juli 2015 sebesar US$ 2,53 miliar, persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 67,22% (cost basis). Selain itu, industri hulu migas turut menyediakan kesempatan bisnis bagi BUMN. Â Dari tahun 2010 hingga 2014, keterlibatan BUMN dalam sektor hulu migas sudah mencapai angka US$ 4,5 miliar.