Libur hari Jumat menjadi topik perbincangan menarik belakangan ini, terutama terkait wacana dari Menteri BUMN, Erick Thohir, yang mengusulkan agar para karyawan BUMN memiliki kesempatan untuk menambah libur menjadi 3 hari dalam seminggu. Namun, tak hanya itu, di Sri Lanka pada tahun 2022, pemerintah juga mengusulkan agar pegawai negeri sipil libur sehari dalam seminggu untuk bercocok tanam di halaman rumah masing-masing.
Ketika memilih antara dua skema tersebut, penting untuk mempertimbangkan aspek-aspek budaya kerja dan kebutuhan masyarakat di Indonesia. Skema yang cocok tentunya adalah yang dapat diterapkan dengan lancar tanpa mengganggu produktivitas dan kestabilan ekonomi.Â
Melihat kondisi budaya kerja di Indonesia yang cenderung padat, skema yang memberikan tambahan libur sehari seperti di Sri Lanka mungkin akan lebih mudah diterapkan. Hal ini karena memberikan waktu tambahan untuk beristirahat dan melakukan kegiatan lain seperti bercocok tanam dapat membantu keseimbangan hidup dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Namun demikian, perlu juga memperhatikan kesiapan infrastruktur dan dukungan pemerintah dalam mengimplementasikan skema tersebut. Setelah Kemen-BUMN, kementerian lain yang mungkin akan turut serta dalam usulan ini bisa jadi Kementerian Pertanian atau Kementerian Lingkungan Hidup, tergantung pada fokus program yang diinginkan oleh pemerintah.
Pegawai BUMN bisa libur hari Jumat jika sudah bekerja 40 jam dlm seminggu.
Setelah pernyataan dari pak Erick Tohir ini saya yakin semua pegawai BUMN akan berlomba mengejar waktu 40 jam yg ditentukan utk bisa libur di hari Jumat (bisa libur 3 hari berturut kan )
pic.twitter.com/nPXW1kSBNH--- Angelique J (@_memoryusang) March 9, 2024
Sejauh ini, belum ada kepastian apakah skema tersebut akan berlaku juga bagi karyawan swasta. Namun, melihat potensi manfaatnya terhadap kesejahteraan karyawan dan produktivitas, kemungkinan besar akan ada pertimbangan serupa dalam skala yang sesuai dengan sektor swasta.
Jadi, sementara wacana libur hari Jumat ini memunculkan berbagai pertimbangan, penting untuk mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan karyawan dan kestabilan ekonomi nasional. Semoga kebijakan yang diambil nantinya dapat memberikan dampak positif bagi semua pihak.(*) -tiyarmangulo.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H