Mohon tunggu...
Law Session.id
Law Session.id Mohon Tunggu... Dosen - Edukasi Politik dan Hukum

"Ketidaktahuan akan Hukum tidak dapat Dimaafkan"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pro-Kontra Polisi Virtual

6 Maret 2021   09:59 Diperbarui: 6 Maret 2021   10:08 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
AISYIAH RAMDHANI (Mahasiswa Pendidikan Agama Islam IAI Al Mawaddah Warrahmah Kolaka) - Dokpri

Zaman sekarang merupakan zaman modern yang dimana semua serba mengandalkan teknologi, bila diistilahkan dalam bahasa moderennya "Teknologi semakin di depan". Teknologi merupakan sebuah alat atau jalan singkat yang digunakan oleh manusia pada zaman sekarang dalam melaksanakan segala macam pekerjaan yang sulit menjadi lebih mudah terselesaikan, Contohnya, pengguna smarphone yang dapat mempermudah berbagai pekerjaannya. Namun dengan menggunakan teknologi kita akan mendapat dua hal yaitu hal yang positif dan hal negative. Dan yang menjadi subjek dari teknologi ini adalah Manusia dimana ia berperan sebagai pihak yang menjalankan alat tersebut alat bantu, ada berbagai macam teknologi yang digunakan dan semua itu tidak akan berjalan atau berguna bila yang menggunakan teknologi tersebut tidak pandai atau tidak ahli dalam menjalankan teknologi tersebut, dalam kata lain semua bergantung pada siapa pelaku atau siapa yang menjadi subjek dalam hal tersebut, dan dalam hal ini manusia adalah pelaku atau subjek dari pengguna teknologi tersebut.

            Pada era zaman sekarang smarphone merupakan alat alternative seseorang dalam melakukan berbagai macam pekerjaannya, sudah tidak dapat diragukan lagi bahwa manusia sudah menganggap smarphone sebagai benda yang mesti ada dalam keseharian kita dan bagaimanapun kondisinya, karena menurut mereka tanpa adanya benda tersebut maka pekerjaan dapat terkendala, itu semua karena smarphone memiliki berbagai macam fitur yang dengannya pekerjaan akan mudah untuk diselesaikan, fitur-fitur tersebut seperti, Facebook, instagram, whatsapp, youtube, google, dan masih banyak lagi fitur-fitur yang terdapat dalam smartphone ersebut, akan tetapi semua fitur tersebut tidak terlepas dari hal-hal negative, namun kembali lagi kepada siapa yang menjadi pelaku dalam hal tersebut, dalam hal ini manusia merupakan pelaku dalam menjalankan smartphone tersebut karena semua tergantung kepada siapa yang menggunakannya, sudah ada banyak kasus yang disebabkan oleh penyalahgunaan smartphone tersebut, akibat tangan-tangan manusia yang menyalahgunakan pemakaian fitur dari Smartphone tersebut, contoh kasus misalnya, ada berbagai macam berita berita yang tidak benar atau dalam istilah lain Hoax.

Terutama pada masa corona sekarang ini, berbagai macam berita hoax yang dibuat oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab yang tidak memiki tujuan yang pasti, bahkan ada sebagian orang yang mengandalkan hal tersebut semata-mata demi kesenangan mereka pribadi, atau bahkan tidak jarang diantara mereka yang menjadikan hal tersebut sebagai ajang dalam mengadu domba kedua belah pihak, selain itu adapula pihak yang menyalahgunakan smartphone dengan menyebarkan berbagai macam video-video porno kemudian menyajikannya dalam fitur Smartphone yang dikenal dengan Youtube, dan dari perbuatannya tersebut dapat menimbulkan banyak korban, dalam hal ini anak kecil yang seharusnya belum dapat melihat video tersebut dapat melihatnya juga, dan ini dapat menimbulkan kesehatan mental ataupun psikis pada jiwa seorang anak.

            Maka dengan adanya berbagai kasus yang terjadi, pihak berwajib dalam hal ini polisi mengeluarkan sebuah solusi atau kebijakan dalam menangani kasus penyalahgunaan tersebut,yakni Polisi virtual. Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku kepala Divisi Humas Polri mengatakan bahwa polisi virtual merupakan upaya Korps Bhayangkara untuk menyampaikan edukasi pada masyarakat agar tidak membagikan konten-konten yang bersifat melanggar hukum.

Dengan adanya kebijakan polisi virtual tersebut maka polisi dapat melacak konten-konten yang berbau hoax dan porno, yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dan Siber Polri resmi mengoperasikan polisi virtual per 24 februari 2021,dan jika terdapat akun media social yang terbukti mengunggah konten-konten yang berbau hoax atau mencemarkan nama baik ras, suku, dan agama atau yang berpotensi tindak pidana, maka tim patrol siber akan mengirimkan peringatan melalui DM. Namun dengan adanya polisi virtual ini ada banyak warga yang merasa di awasi atau merasa tidak nyaman, akibatnya banyak kemudian timbul pro dan kontra mengenai polisi virtual ini, karena media social yang di gunakan sedang dalam pengawasan 24 jam dari Negara melalui alternative polisi virtual ini. Seperti halnya yang di ungkapkan oleh Damar Juniarto selaku Direktur SAFEnet, bahwa yang menjadi penyebab permasalahan polisi virtual ini adalah yang pertama dimana polisi bisa hadir sewaktu-waktu di ruang privat kita, masuk lewat DM atau jalur, pribadi di WhatsApp, untuk kemudian memberikan teguran atau surat peringatan.

            Polisi virtual merupakan alternative atau solusi yang di ciptakan oleh pihak berwajib dengan tujuan menghindari kasus-kasus yang menyangkut tindak pidana, namun perlu juga kita pahami bahwa yang menjadi pengawas atau pelaku dalam pengawasan ini adalah juga manusia, dimana manusia yang menjadi pengawas kemudian manusia pula yang memindai akan adanya pelanggaran kemudian memberikan peringatan maka tidak salah bagi para warga untuk merasa tidak nyaman atau merasa adanya ketidakadilan dalam penggunaan polisi virtual ini sebab yang menjadi pelaku dalam pengawasan ini adalah seorang manusia, yang dimana manusia juga hanyalah manusia biasa, yang dalam dirinya dapat timbul sifat egoisnya kapan saja.

Misal si A membuat sebuah konten yang melanggar hukum pidana namun tidak mendapatkan peringatan akan tetapi ketika si B yang melakukan atau membuat sebuah konten yang juga melanggar tindak pidana langsung mendapatkan peringatan jelas disini terdapat ketidak adilan dalam perilaku nya, seperti halnya kriminolog Adrianus Meliala yang menyoroti bahwa kemungkinan adanya bias aparat dalam kasus ini. Maka disinilah yang menjadi tolak ukur dalam permasalahan tersebut.

            Maka sebaiknya bagi kita manusia bias agar hendaknya pandai dalam menggunakan media social kita dalam hal ini fitu-fitur yang disajikan dari SmartPhone kita, agar tidak menyalahgunakan media social untuk hal yang tidak baik seperti halnya penyebaran berita hoax, dan hal-hal yang menyimpang lainnya yang mengandung tindak pidana, agar kemudian dapat bermanfaat bagi diri kita, pekerjaan kita, dan juga dapat membawa manfaat bukan hanya pada diri kita melainkan juga pada orang lain.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun