Mohon tunggu...
Andri Kusuma Jati
Andri Kusuma Jati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 MAP FISIP UNSRI 2024

Anak Desa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penyetaraan Jabatan Struktural ke Fungsional: Langkah Strategis Kabupaten Banyuasin Menuju Pelayanan Publik yang Lebih Baik

8 Oktober 2024   14:32 Diperbarui: 9 Oktober 2024   09:28 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Pemkab Banyuasin

Penyetaraan jabatan struktural ke fungsional merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa jabatan eselon III dan IV di lingkungan instansi pemerintah harus dialihkan ke dalam jabatan fungsional.        

Kabupaten Banyuasin, salah satu daerah di Provinsi Sumatera Selatan, sedang melakukan langkah besar dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanannya. Salah satu upaya yang diambil adalah penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional, yang merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi di Indonesia. Apa sebenarnya tujuan dari penyetaraan jabatan ini? Mengapa penting untuk Kabupaten Banyuasin?

Mari kita bahas lebih dalam!

Mengapa Harus Berubah?

Di dunia birokrasi, jabatan struktural seperti eselon III dan IV telah menjadi simbol status yang tinggi. Namun, seringkali jabatan-jabatan ini lebih menekankan hierarki dan proses administrasi daripada output dan kualitas pelayanan. Struktur yang hierarkis ini kadang-kadang memperlambat proses pengambilan keputusan, terutama dalam pelayanan publik. Di era modern ini, masyarakat menuntut layanan yang lebih cepat, efektif, dan efisien. Birokrasi yang kaku hanya akan menghambat kemajuan.

Pemerintah pusat memahami ini dan menerbitkan aturan untuk menyederhanakan birokrasi dengan mengalihkan jabatan struktural ke fungsional. Kabupaten Banyuasin adalah salah satu daerah yang dengan cepat menindaklanjuti kebijakan ini.

Apa Itu Penyetaraan Jabatan Struktural ke Fungsional?

Penyetaraan jabatan ini berarti mengubah atau mengalihkan jabatan eselon III dan IV---yang sebelumnya lebih bersifat administrasi---ke dalam jabatan fungsional yang lebih menekankan pada keahlian teknis. Dalam jabatan fungsional, seorang pegawai dituntut untuk lebih berfokus pada tugas spesifik sesuai dengan bidangnya. Jabatan fungsional memberikan ruang bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk lebih produktif karena mereka tidak lagi terjebak dalam hierarki birokrasi yang berlapis-lapis.

Bagaimana Pelaksanaannya di Kabupaten Banyuasin?

Di Banyuasin, penyetaraan jabatan ini dilakukan melalui pemetaan posisi dan analisis kompetensi pegawai. Jabatan yang dinilai tidak efektif lagi dalam pelayanan publik kemudian dialihkan ke posisi fungsional. Misalnya, ASN yang sebelumnya berada di jabatan struktural di bidang teknis kini akan langsung menangani tugas-tugas teknis tersebut dalam jabatan fungsional sesuai keahliannya.

Proses ini tidak instan dan memerlukan upaya lebih dari pemerintah daerah, termasuk melakukan pelatihan untuk memastikan pegawai siap mengisi jabatan fungsional yang baru.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun