Baru-baru ini di berbagai daerah mengalami kenaikan angka pengajuan dispensasi nikah. Menurut data yang ditunjukkan oleh pengadilan agama salah satunya kota Cirebon permohonan dispensasi nikah yang dikabulkan di tahun 2021 jumlahnya lumayan tinggi di angka 55.beberapa kali lipat dibanding tahun 2020 dengan angka 14 permohonan dispensasi nikah yang disetujui oleh pengadilan agama kota Cirebon.
Turunnya angka pengajuan dispensasi nikah merupakan hal yang baik bagi mental remaja maupun untuk SDM dan generasi remaja agar lebih mementingkan akademis terlebih dahulu.
Mengingat IQ Indonesia berada di peringkat 130 dunia, yang dilansir dari data world population review 2022, dan peringkat ke-10 dari Asia tenggara dengan IQ rata-rata 78,49.
Selain itu nikah dini juga berdampak bagi kesehatan mental remaja, mengingat umur belasan tak cukup kuat untuk mengalami sebuah ikatan keluarga. Memang reproduksi siap, tapi tidak dengan mental.
Dengan turunnya angka pengajuan dispensasi nikah, maka memungkinkan agar para remaja bisa lebih bijak untuk lebih mementingkan akademis terlebih dahulu daripada nikah di usia dini yang dalam segimental belum cukup mampu.
Meski angka dispensasi nikah di kota Cirebon menurun, tetap saja hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua. Banyak dampak negatif dari turunnya dispensasi nikah tersebut para siswa jadi menyepelekan hubungan terlarang seperti seks bebas.
kemudian kecemasan baru yang akan timbul dari turunnya dispensasi nikah mungkin para pasangan yang ingin menikah di usia dini memilih menikah melalui nikah agama namun para pasangan yang sudah melahirkan seorang bayi ketika membuat akta akan sulit karena tidak menikah sah menurut agama dan negara.
Meski demikian kita tidak bisa memungkiri bahwa turunnya dispensasi nikah bisa meningkatkan SDM dan peluang para siswa atau siswi melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Walaupun pernikahan dini turun sebaiknya kita harus tetap waspada akan hal-hal yang ada diluar pengawasan orang tua.
Oleh karena itu dihimbau untuk kalangan remaja putra dan Putri agar menahan atau menunda pernikahan mereka sampai di usia yang sudah ditetapkan oleh undang-undang yaitu usia 19 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H