Mohon tunggu...
Azzuba KholifatulHaq
Azzuba KholifatulHaq Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi berenang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pebandingan akad dalam perbankan syariah ( mudharabah dan musyrakah )

17 Desember 2024   09:05 Diperbarui: 17 Desember 2024   09:03 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

perbandingan Akad dalam perbankan syariah ( musyarakah & mudharabah )

perbankan Perbankan syariah memiliki berbagai akad yang berfungsi sebagai landasan dalam menjalankan transaksi keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dua akad yang sering dibahas adalah musyarakah dan mudharabah.
Definisi Musyarakah yaitu akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih dalam suatu modal usaha. Pada kerjasama ini kedua belah pihak  memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam kerugian dan keuntungan suatu usaha. Sedangkan Mudharabah yaitu kerjasama antara dua belah pihak yang satu menyerahkan semua modal (shahibul maal ) dan yang lainnya madhrib ( mengelola usaha tersebut ) seperti contoh dalam kalangan masyarakat desa si A membeli sapi dan si B yang merawatnya, tetapi semua biaya perawatan sapi ditanggung oleh si A.
Yang membedakan antara mudharabah dan musyakarah yaitu modal bersama ( musyarakah ) dan modal tunggal ( mudharabah ), pengelolaan bersama dilakukan dalam akad musyakarah sedangkan pada akad mudharabah hanya di lakukan oleh mudharib, pada pembagian keuntungan musyarakah dibagi sesuai dengan kesepakatan awal, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan proporsi modal yang disetorkan, pembagian keuntungan pada akad mudharabah juga sesuai dengan kesepakatan di awal tetapi semua kerugian ditanggung oleh pemilik modal bukan mudharib.
Pada akad musyarakah memiliki keunggulan meningkatkan partisipasi rasa kepemilikan diantara semua mitra, memungkinkan inovasi melalui kolaborasi. Pada akad mudharabah memiliki keunggulan memudahkan pemilik modal yang tidak memiliki keahlian dalam bidang tsb, fleksibilitas dalam pengelolaan usaha oleh pihak yang berpengalaman.
Kontrks syariah musyarakah suatu bentuk kerjasama antara anggota koprasi dengan tujuan untuk memcaoai keuntungan bersama melalui penyertaan modal, pada hal ini akad musyarakah secara jelas nya itu semua yang ikut bekerja sama harus memberi modal di awal dan keuntungan atau kerugian sesuai dengan kesepakatan diawal, sedangkan pada akad mudharabah tidak harus semua yang ikut berkonteibusi memberi modal di awal tetapi hanya satu orang saja dan yang mengelola yaitu mudharib tidak pemilik modal, tetapi keuntungan semua ditanggung oleh pemilik modal.
Dalam kalangan masyarakat banyak yang menggunakan akad musyarakah contohnya dalam bidang pertanian, semua anggota mengumpulkan modal untuk membeli alat pertanian  derta keuntungan dari penjualan tersebut akan dibagi semua anggota sesuai dengan kesepakatan di awal.
Akad mudharabah juga banyak dikalangan masyarakat contohnya seorang A membuka toko pakaian semua modal baik tempat, isi dll semua dari pemilik modal tetapi pemilik modal tersebut tidak bisa mengelola toko pakaian dikarenakan tidak memiliki keahlian dalam bidang tsb, maka dalam akad mudharabah ini ada yang namanya mudharib yaitu orang yang memiliki keahlilan dalam mengelola usaha, dalam hal ini mudharib tidak usah memberikan modal di awal tetapi hanya mengelola saja, untuk keuntungan dibagi sesuai kesepakatan bersama tetapi biasanya 60% untuk pemilik modal dan 40% untuk mudharib ( pengelola usaha ), kerugian dalam akad ini semua ditanggung oleh pemilik modal.
Pengelolaan usaha dalam kedua akad ini juga berbeda, untuk akad musyarakah berasal dari semua pihak yang mengikuti usaha, sedangkan akad mudharabah hanya salah satu pihak saja.
Ada beberapa potensi kekurangan pada kedua akad ini. Akad musyarakah dapat menimbulkan konflik antar mitra hal ini seperti perbedaan pendapat anyara mitra dan perbedaan visi strategi dalam usaha tersebut, keterlambatan dalam pengambilan keputusan hal ini disebabkan adanya perbedaan pendapat antara beberapa pemilik modal dan perbedaan visi strategi dalam menjalankan mitra usaha serta membutuhkan banyak waktu untuk menganbil keputusan yang tepat dalan mitra usaha ini, resiki keberhasilan yang berbeda tidak semua mitra memiliki keahlian dalam bidang usaha tersebut maka dalam pembagian keuntungan juga harus dibedakan sesuai dengan keahlian masing masing. Beban tanggung jawab yang tinggi seperti jika ada salah satu mitra yang tidak bekerja secara efisien maka akan menimbulkan kerugian yang merugikan semua mitra. Akad mudharabah juga memiliki kekurangan yaitu ketergantungan pada pengelola usaha maksut dari itu  adalah pemilik modal tidak bisa menghandle usaha tersebut dikarenakan pemilik modal tidak memiliki keahlian dalam usaha tersebut, resiko yang tinggi dalam kerugian pemilik modal pada akad mudharabah ini kerugian hanya ditanggung oleh pemilik modal maka jika usaha tersebut tidak berjalan  akan mengalami kerugian besar.
Akad musyarakah dan mudharabah juga memiliki kekurangan, pada akad mudharabah beresiko tinggi bagi pemilik modal jika usaha yang dijalankan gagal total dan berketergantungan pada keahlian pihak pengelola, sedangkan pada akad musyarakah berpotensi adanya konflik dalam oembagian keuntungan dan pengelolaan.

Akad musyarakah dan mudharabah memiliki keuntungan dan kekurangan masing masing, tergantung pada tujuan struktur usaha yang lebih tepat menggunakan akad apa, kedua akad ini saling menciptakan sistem perbankan syariah yang lebih efektif dan efisien. Dengan menggunakan akad musyarakah dan mudharabah ini para prlaku usaha dapat membuat keputusan yang lebih cerdas dalam menjalankan kegiatan ekonomi syariah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun